gede kamajaya di PTUN Denpasar
Gede Kamajaya di PTUN Denpasar/MB
Denpasar (Metrobali.com)-
Gede Kamajaya, mantan dosen tidak tetap di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja kembali memenangkan kasus permintaan informasi. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang dimohon rektor Undiksha. Pihak rektor mengajukan kasasi ke MA setelah PTUN mengabulkan permintaan informasi publik soal hasil Tes Kompetensi Bidang calon pegawai negeri sipil (CPNS).
 
 Setelah satu tahun memperjuangkan permintaan informasinya, akhirnya Gede Kamajaya mendapatkan hasil akhir (inkracht) pada 18 April 2016. Tiga hakim MA yakni Is Sudaryono SH., MH, Hary Djatmiko SH., M.S, Yulius, SH., MH menyatakan menolak kasasi yang diajukan Undiksha. Pengumuman ini sudah terpampang di website resmi kepaniteraan MA. Namun berkasnya belum sampai ke tangan Gede Kamajaya atau pengacaranya.
“Ini kemenangan bersama, masyarakat biasa pun mendapat keadilan untuk mengakses informasi yang dirahasiakan lembaga publik,” kata Gede Kamajaya, pria 28 tahun yang kini bekerja sebagai staf pengajar di Universitas Udayana, Rabu (20/4).
Ia menyebut tiap peserta tes CPNS berhak menanyakan haknya. “Pelajaran untuk tiap instansi harus transparan dan akuntabel. Tapi yang terpenting masih ada keadilan di negeri ini,” tambahnya.
 Gede Kamajaya mengaku baru mempelajari masalah dan istilah hukum dan regulasi keterbukaan informasi publik saat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Bali. Sebelumnya ia tiga kali mengajukan surat permohonan ke rektor Undiksha terkait lembar kerja Tes Kemampuan Bidang (TKB). Ini adalah tes kedua setelah ia lulus Tes Kompetensi Dasar yang diadakan Panselnas CPNS.
 Setelah dinyatakan tak lulus TKB, Gede meminta informasi nilai ke panitia secara tertulis ke rektor Undiksha. Namun tak diberikan. Ia sampai mengirim surat tiga kali. Hingga mengajukan sengketa informasi ke KI.
“Masyarakat bisa mendatangi Komisi Informasi menanyakan info yang diminta, nanti dicek masuk kategori dikecualikan atau tidak. Kalau informasi publik maka tiap warga bisa minta ke lembaga terkait dan harus memberikan,” papar Gede.
Proses menunggu sidang sengketa di Komisi Informasi ini dari pengalaman Gede kurang dari sebulan. Sidang ajudikasi non litigasi åini dilakukan di kantor KI Bali. Perjuangan Gede Kamajaya juga didukung oleh koalisi masyarakat sipil Freedom of Information Network Indonesia (FOINI). Pada Februari lalu, FOINI membuat pernyataan sikap berjudul “Lembar Jawab Komputer dan Hasil Seleksi CPNS Merupakan Informasi Terbuka.”
Disebutkan salah satu permasalahan seleksi CPNS adalah perihal transparansi hasil tes. Hal ini sebagaimana terjadi di Pemerintah Kota Medan, di mana 17 peserta ujian CPNS menggugat pengumuman hasil ujian CPNS Kota Medan tahun 2011. Komisi Informasi Pusat kemudian memutuskan bahwa daftar rangking para peserta yang lulus, salinan lembar jawaban komputer yang identitas peserta sudah dihitamkan dapat diberikan kepada pemohon informasi.
Kasus lainnya adalah antara Gede Kamajaya melawan Universitas Pendidikan Ganesha Bali. Dalam kasus ini Gede Kamajaya meminta kepada Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Bali terkait informasi lembar kerja asli tes tertulis pada saat mengikuti TKB, soal ujian, nilai tes unjuk kerja maupun tes tulis dan cara menghitungnya.
Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) menilai bahwa penting mendorong keterbukaan dan akuntabilitas dalam seleksi CPNS yang meliputi pengumuman, proses, dan hasil seleksi. “Sengketa informasi terkait dengan hasil CPNS sebagaimana terjadi di Bali dan Medan harus menjadi refleksi bersama,” kata Desiana Samosir dari sekretariat FOINI.
Desiana juga mengatakan masih banyak Perguruan Tinggi yang belum membentuk infrastruktur keterbukaan informasi publik yakni Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan SOP pelayanan publik. FOINI memandang bahwa lembar jawaban tertulis peserta dan hasil nilainya wajib dibuka kepada publik. Namun demikian identitas peserta (seperti: nama, nomor ujian, dan tanggal lahir) wajib dihitamkan. Publikasi dokumen dengan penghitaman informasi pribadi tidak bertentangan dengan Pasal 17 huruf h UU KIP.
Dalam pernyataan sikap itu FOINI menghimbau penyelenggara seleksi CPNS untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas seleksi CPNS. Juga mematuhi putusan Komisi Informasi, pengadilan, dan Mahkamah Agung untuk membuka informasi yang telah dinyatakan terbuka. RED-MB