sabu-sabu (1)

Denpasar, (Metrobali.com) –

Pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram dan 54 butir ekstasi di Bali dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp8 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (8/6), Jaksa Penuntut Umum Ni Wayan Yusmawati menjerat terdakwa Yuli Supriana (31) dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram,” ujar JPU.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Yuli yang sehari-hari berjualan baju itu karena bertentangan dengan program pemerintah yang giat-giatnya memberantas segala jenis obat terlarang.

Terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 13 Februari 2015, di kamar kosnya Gang Taman Sari IV, Jalan Sesetan, Denpasar Selatan, pukul 21.00 Wita.

Dari hasil penggeledahan di kamar kos terdakwa, polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 0,21 gram dan 54 butir ekstasi.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat perintah dari temannya, Sentok (buron), untuk mengambil barang haram itu yang ditempel pada tiang papan reklame di Jalan Taman Sari Denpasar.

Setelah mengambil barang tersebut, terdakwa kemudian membawanya ke kos untuk dipisah-pisah menjadi bungkusan lebih kecil dan ditempelkannya kembali di tempat mengambil barang haram itu semula.

Namun, petugas berhasil membekuk terdakwa sebelum menempel barang haram itu dan kemudian membawanya ke kantor polisi.

Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik pada 20 Februari 2015, barang yang dibawa terdakwa mengandung kadar metamfetamina (MA) dan MDMA. AN-MB