Mangupura (Metrobali.com)-

Pemerintahan Kabupaten Badung sudah membentuk tim majelis  Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) yang beranggotakan Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Inspektorat, Bagian Keuangan dan Bagian Aset untuk menyelesaikan terjadinya permasalahan terkait terjadinya kehilangan asset pemerintah Daerah. Hal ini di ungkap oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Badung Wisnu Bawa Temaja,SH.MH dalam Kunjungan kerja Pemerintah Kota Depok  jawa  Barat di Ruang Pertemuan Kantor Inpektorat, Rabu (28/11). Turut hadir pada kesempatan itu Staf Inspektorat Kabupaten Badung serta staf Dispenda Kabupaten Badung.

Lebih Lanjut Wisnu Bawa Temaja mengatakan  mekanisma dan pola kerja yang ditempuh antara lain melakukan Rapat koordinasi dalam penyelesaian kasus kerugian Daerah dalam hal ini menugaskan Inspektorat untuk melakukan Penelitian, pengamanan dan upaya pengembalian  kerugian Daerah.

juga mengundang pratisi Hukum dari perguruan tinggi untuk di mintai pendapat dan selanjutnya memberikan saran dan pertimbangan hukum kepada Bupati untuk pengambilan keputusan lebih lanjut.

Sementara itu Ketua Rombongan Ibu Nina Susana yang juga Sekretaris DPPKAD didampingi 5 orang rombongan menyampaikan maksud dan tujuan  kedatangan ke Kabupaten Badung untuk memupuk tali silaturahmi antara pemerintah Kota Depok Jawa Barat dengan Kabupaten Badung Propensi Bali serta untuk mengetahui mekanisme dan pola penyelesaian ganti rugi keuangan daerah.

Akhir acara dilanjutkan dengan tukar menukar cenderamata antara Inspektorat Kabupaten Badung dengan Ketua Rombongan.