gede supriatna 2
Buleleng (Metrobali.com)-
Setelah dibahas melalui kelompok kerja (pokja) kode etik dan tata tertib, akhirnya Senin (15/9) enam fraksi di DPRD Buleleng, menerima dan menyetujui Ranperda Tata Tertib dan Kode Etik sekaligus ditetapkan sebagai Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Buleleng. Rapat berlangsung di ruang gabungan komisi DPRD Buleleng yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sementara Gede Supriatna. Rancangan Tata Tertib dan Kode Etik tersebut, selanjutnya akan di sampaikan ke Gubernur Bali untuk mendapatkan klarifikasi selama tujuh hari kedepan setelah ditetapkan.
Setelah ditetapkannya Tatib dan Kode Etik ini, agenda selanjutnya DPRD melengkapi kelengkapan dewan lainnya, seperti pimpinan dewan dan ketua komisi 1, 2, 3, 4, Baleg serta Badan Kehormatan. Hanya saja untuk melengkapi pimpinan dewan ini masih menunggu rekomendasi dari DPP masing-masing. Dari empat unsure pimpinan dewan, partai Hanura, partai Demokrat belum mengantongi surat rekomendasi. Sedangkan PDIP, Partai Golkar sudah terlebih dahulu mengantongi rekomendasi. Yang digadang-gadang menempati unsur pimpinan dewan, diantaranya, Ketua Dewan Gede Supriatna berdasarkan SK DPP PDIP, Wakil Ketua 1, Susila Umbara sesuai dengan rekomendasi DPP Golkar, sedangkan Wakil Ketua 2, Made Ariawan/Made Adi Purnawijaya/Dewa Cakra hingga kini belum turun rekomendasi DPP Demokrat, sedangkan Wakil Ketua 3, Ketut Sumardana juga hingga kini belum turun surat rekomendasi dari DPP Hanura.”Rekomendasi pimpinan dewan hanya dari Golkar, yang lainnya belum. Hal ini sangat berpengaruh terhadap pembahasan anggaran perubahan KUA dan PPAS APBD perubahan dan induk” ungkap Kabag Humas DPRD Buleleng. GS-MB