Jakarta (Metrobali.com)-

Peluncuran sertifikat digital Indonesia menjadi salah satu langkah dalam mendukung kebijakan penghematan nasional yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, kata Direktur Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Aidil Chendramata.

“Sebelum diluncurkannya kebijakan ini, biasanya Indonesia membeli sertifikat digital dari luar negeri dengan kisaran harga Rp3 juta- Rp15 juta, dengan diluncurkannya sertifikat berbasis lokal dapat melakukan penghematan,” katanya kepada Antara di Jakarta, Selasa (2/12).

Aidil menjelaskan salah satu contoh sertifikat digital yang populer saat ini adalah Versign, GlobalSign dan lain sebagainya, di mana sertifikat tersebut harus dibeli dari luar negeri.

“Sertifikat digital Indonesia ini merupakan yang pertama dan satu- satunya sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, masyarakat masih harus melakukan sosialisasi terhadap penggunaan sertifikat digital ini sehingga pihaknya akan menyediakan aplikasi percobaan untuk membiasakannya.

“Sertifikat digital berbasis ‘testing’ atau percobaan ini rencananya akan mulai diterapkan dalam bulan Desember ini, sehingga pada awal Januari 2015 masyarakat sudah mulai terbiasa,” katanya lagi.

Dia menuturkan sertifikat digital merupakan sebuah file yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas pada sebuah jaringan seperti di internet. Sertifikat digital juga aman, karena komunikasi antara dua perangkat menggunakan enkripsi data.

“Penggunaan sertifikat digital ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital,” ujarnya.

Dia menambahkan PP ini mengatur mengenai soal penyelenggaraan sistem elektronik, penyelenggara agen elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, lembaga sertifikasi keandalan dan pengelolaan nama domain.AN-MB