Kapolres Jembrana didampingi Kasat Resnarkoba saat ekspos kasus sabu-sabu/MB

Jembrana (Metrobali.com) –

Seorang pelaku sabu-sabu, Kar (38) dari Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara diamankan di Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Res Narkoba AKP Gusti Komang Muliadnyana, Selasa (20/2) mengatakan tersangka diamankan berdasarkan dari informasi masyarakat.

Tersangka menurutnya diamankan saat melintas di Jalan Udayana Gang Kuburan, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara pada Rabu (14/2) sekitar pukul 14.30 Wita.  Saat itu tersangka mengendarai sepeda motor Honda Kharisma warna hitam DK 3885 WO.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,25 gram brutto atau 0,20 gram netto. Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening oleh tersangka dibingkus menggunakan bekas permen mint yang kemudiaan dimasukan kedalam bungkus rokok Sampoerna.

“Barang buktinya ditemukan sekitar 2 meter dari tempat tersangka dihentikan” ujar Kapolres Priyanto.

Dari pengakuan tersangka lanjut Kapolres Priyanto, barang narkotika jenis sabu-sabu didapat dari seseorang dengan cara membeli seharga Rp.300 ribu perpaket.

“Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 Tentang Narkotika” pungkasnya. MT-MB