ilustrasi-borgol (1)

Denpasar (Metrobali.com)-

Pelaku pembunuhan warga negara Amerika Serikat Paul Robb Loturell (52) di Jalan Banteng, Denpasar, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Dua orang tersangka, MA (20) dan MS (31) sudah ada niat membunuh lebih dulu” kata Kepala Unit 1 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar, Ajun Komisaris Dewa Tagel Wijasa, di sela-sela rekonstruksi, Kamis (20/3).

Dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara itu, kedua pelaku memeragakan 68 adegan. Sebelum peristiwa itu terjadi, kedua tersangka membeli pisau di Pasar Kereneng, Denpasar, pada 15 Februari 2014 pukul 17.00 Wita.

Pisau itu digunakan untuk berjaga-jaga, kalau Paul hendak melakukan sodomi dengan salah satu tersangka. “Kedua tersangka mengakui sudah kenal dekat dengan korban dan sebelum terjadi pembunuhan salah satu tersangka sempat disodomi sehingga timbul niatnya untuk membunuh,” ujarnya.

Dari hasil rekontruksi, terungkap bahwa tersangka utama, MA mengajak temannya, MS menuju rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU nomor polisi DR-5212-LE pada 16 Februari 2014 pukul 01.00 Wita.

Tersangka utama menggedor pintu rumah korban. Setelah sempat mengobrol dan pesta minuman keras sebelum melakukan pembunuhan tersebut, korban mengajak tersangka melakukan hubungan badan.

Namun tersangka menolak ajakan korban. Korban yang berasal dari California, AS, itu menampar kepala tersangka karena kecewa ajakannya ditolak.

Tersangka mengeluarkan pisau dan secara membi buta membacok tubuh korban. Korban sempat melakukan perlawanan saat tersangka menusukkan pisaunya ke tubuh korban. Namun akibat 117 luka tusukan dengan kedalaman 1-1,5 centimeter, korban tewas tergeletak bersimbah darah.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku membungkus tubuh korban dengan menggunakan tiga helai handuk,” kata Dewa Tagel.

Setelah melakukan pembunuhan keji itu, tersangka melarikan mobil Toyota Kijang Innova warna hijau dengan nomor polisi DK-1502-KH milik korban. Mobil tersebut oleh pelaku dijual seharga Rp110 juta kepada seseorang di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Hasil penjualan mobil itu kemudian dibelikan sejumlah barang, di antaranya dua unit sepeda motor, televisi layar datar, dua unit telepon selular, perangkat video, dan membayar biaya kuliah.

“Tersangka juga mengambil telepon seluler milik korban yang sedang diisi baterai di atas lemari. Kemudian keduanya membawa mayat korban ke daerah Klungkung,” ujarnya. AN-MB