Tersangka Gusti Putu ASK saat diamankan di Polres Jembrana
Jembrana (Metrobali.com)-
Polisi menetapkan pelaku pembuang bayi yang juga ayah kandung bayi, I Gusti Putu ASK (18) sebagai tersangka.
Pelajar kelas XII SMAN 1 Negara ini asal Desa Banyubiru, Kecamata Negara ini kini ditahan di Polres Jembrana.
“Tersangka II, ibu kandung bayi (Ni Kadek RH) tidak ditahan karena masih dibawah umur. Dia dikenakan wajib lapor, tapi kasusnya tetap berlanjut” ujar Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Reskrim, AKP Yusak Agustinus Sooai, saat ekspos kasus di Polres Jembraba, Selasa (13/3).
Pelaku dijerat pasal 77 A UU RI no 17 tahun 2016 tentang PP pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara tidak di benarkan oleh ketentuan perundang-udangan sebagaimana pasal 45 A dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, Gusti Putu ASK (18) dan Ni Kadek RH (17) mengaku pacaran sejak setahun lalu. Bahkan keduanya sudah biasa melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pada Desember 2017 lalu Ni Kadek RH mengaku tidak datang bulan kepada Gusti Putu ASK. Setelah dicek dengan menggunakan test pack ternyata positif (hamil).
Sekitar akhir Februari 2018 Gusti Putu ASK mempunyai ide untuk menggugurkan janin dan disetujui oleh Ni Kadek RH.
Dengan cara melalui google mereka kemudian mencari obat penggugur kandungan. Setelah mengetahuinya mereka kemudian membelinya lewat online seharga Rp 850 ribu.
Obat tersebut kemudian diminum Ni Kadek RH pada Rabu (7/3) di rumah pacarnya. Setengah jam kemudian Ni Kadek RH merasakan perutnya mules.
Lantaran hingga sore janin yang dikandungnya tidak keluar, Ni Kadek RH akhirnya memutuskan untuk pulang ke rumahnya di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya.
Sekitar pukul 21.30 Wita Ni Kadek RH akhirnya melahirkan di kamar mandi rumahnya. Namun bayi yang dilahirkan sudah dalam kondisi meninggal dunia.
“Dari pengakuannya ketika melahirkan tidak ada yang mrnolong” imbuh Kapolres Priyanto.
Bayi yang sudah meninggal itu kemudian diambil oleh Gusti Putu ASK yang datang kerumah pacarnya (Ni Kadek RH) dengan diantar dua temannya AN dan PR.
Setelah dibersihkan bayi tersebut kemudian dibungkus dengan baju dan dimasukan kedalam kresek merah. Gusti Putu ASK sempat menemui Pak Mangku namun ditolak.
Bayi tersebut malam itu juga kemudian dibuang di Pantai Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara.
Bayi malang tersebut kemudian ditemukan oleh Subahan (40) dan Mukaramah, warga desa setempat pada Jumat (9/3) sekitar pukul 13.00 Wita.
“Keduanya diamankan sekitar pukul 17.00 Wita berawal dari informasi warga” pungkas Kapolres Priyanto. MT-MB