Pelaku kuasai sabhu Diperiksa (2)

Klungkung ( Metrobali.com )-

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang ditangkap di jalan Puputan tepatnya depan Indomaret Galiran Klungkung pada Minggu ( 12/1 ) sekira pukul 17.00 wita itu setelah dites barang bukti tersebut adalah Narkoba jenis Shabu. Barang bukti Narkoba jenis Shabu itu berwana putih Cristal dengan berat bruto 0,37 grm dan berat. Netto 0,20 grm.

Hal itu disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Klungkung AKP I Dewa Gede Artana ketika ditemui diruang kerjanya Senin ( 13/1 ). ” Ya dari hasil pengembangan dan pemeriksaan barang bukti diketahui satu ( 1) paket Cristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip dimasukan ke dalam pipet warna putih dan dibungkus dengan kertas rokok, ” ujarnya.

Narkoba jenis Shabu setelah dilakukan penimbangan diketahui berat Bruto 0,37 gram dan berat Netto 0,20 gram, imbuh Artana. Sementara pelaku sendiri atas nama Sofyan Sadri 24 asal Dusun Onjur, RT 003, RW 003 Desa Sumber Lesung Kecamatan Ledokombo, Jember , Jatim tinggal di Taman Grya, Jalan Taman Baruna 1, Jimbaran Badung. Sedangkan teman yang dibonceng adalah Sahebi 31 asal Dusun Tegalan Dua, RT 002 RW 014, Desa Selateng Lodokombo, Jember Jatim dengan tempat tinggal yang sama.

Artana mengatakan pelaku  diancam kurungan minimal 4 tahun di mana pelaku memiliki, menyimpan dan atau menguasai Narkotika jenis Shabu sebagaimana pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. SUS-MB