Jembrana (Metrobali.com)-
Dua pelaku pencurian mesin pompa air, Komang AW alias Tu Geguk (31) dan Gede AN alias Deglug (49) asal Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo diamankan di Mapolsek Mendoyo Wilayah Hukum Polres Jembrana.
Kedua pelaku nekad mencuri mesin pompa air milik PT Triwira Bahari, program TNI AL di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan seorang penadah Ketut S alias Tut Nama alias Beng (52) asal Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.
Dari informasi aksi pelaku tertangkap basah oleh dua orang penjaga malam di tambak tersebut. Sebelumnya penjaga malam memasang perangkap dengan mengikat mesin-mesin pompa air dengan senar yang terhubung dengan botol. Ketika mesin diambil, botol otomatis akan jatuh. Dan ini sebagai tanda bahwa ada yang mengangkat atau mengambil mesin pompa air.
Benar saja, pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 23.00 penjaga malam melihat botol terjatuh. Kedua penjaga malam ini kemudian bergegas menuju lokasi yang jaraknya sekitar 10 meter.
Setiba di lokasi, kedua penjaga malam mendapati pelaku Tu Geguk sedang mengangkat satu unit mesin pompa air. Sedangkan pelaku Deglug saat itu berperan mengawasi situasi. Kedua pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Mendoyo.
Kapolsek Mendoyo Kompol I Putu Suarmadi didampingi Kanit Reskrim, AKP Made Suharta Wijaya, Selasa (23/5/2023) mengatakan kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian mesin pompa air sebanyak 4 kali.
Pelaku melakukan pencurian sejak bulan April hingga pertengahan Mei 2023. Setiap kali beraksi pelaku mencuri 2 unit mesin pompa air dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy DK-7474-ZB.
Dalam kurun waktu tersebut pelaku berhasil mencuri 9 unit mesin pompa air dengan harga per unit mencapai Rp.6 juta lebih. Dari kejadian itu perusahaan ditafsir mengalami kerugian mencapai Rp.48 juta.
“Setiap beraksi pelaku mencuri dua unit mesin pompa air. Pelaku selalu beraksi pada tengah malam” ujar Kapolsek mendoyo Kompol Suarmadi.
Dari 9 unit mesin pompa air yang berhasil dicuri kata Kapolsek, 8 unit lainnya sudah dijual pelaku kepada seseorang berinisial Beng dengan harga per unit Rp.900 ribu.
Menurutnya pelaku beraksi dengan merusak dinding gudang berbahan kawat besi, dimana Tu Geguk berperan mengambil mesin kemudian diserahkan kepada pelaku Deglug yang berada diluar dan selanjutnya mesin hasil curian diangkut menggunakan sepeda motor. “Uang hasil penjualan mesin katanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kasusnya masih kami kembangkan” jelasnya.
Akibat perbuatannya, dua pelaku pencurian disangkakan pasal 363 ayat 1 Yo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan, pelaku penadah disangkakan pasal 480 ayat (1) dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara. (Komang Tole)