Pasutri Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Sekeluarga Ajukan PK
Ilustrasi–palu hakim/MB
Denpasar (Metrobali.com)-
Terpidana mati pasangan suami istri (pasutri) Heru Hendriyanto alias E’en alias Komang (30) dan Putu Anita Sukra Dewi (25) kasus pembunuhan sekeluarga di Kampial, kabupaten Badung Bali, beberapa waktu lalu mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Diharapkan upaya hukum PK atau yang sering disebut upaya hukum luar biasa ini, bisa mengganti hukuman mati menjadi hukuman semur hidup.
“Kami sudah bekerja maksimal, harapan kami PK bisa diterima dengan mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup,” ujar Edy Hartaka dikonfirmasi Jumat (29/07/2016).
Hartaka mengatakan, pendaftaran pengajuan PK diterima langsung oleh Panitera Muda (Pindan) PN Denpasar, I Made Sukarta.
“Meski kedua terpidana ini sudah terbukti membunuh sekeluarga, tapi paling tidak bisa diberi keringanan karena kejahatan mereka bukan kejahatan terorisme,” ujar Hartaka.
Menyoal kapan kasus tersebut mulai disidangkan, pihaknya mengaku belum berani memastikan, kena masih menunggu keputusan MA untuk menjadwal sidang sekaligus menjunjuk hakim yang akan menyidangkan.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.