Denpasar (Metrobali.com)-
Mantan Ketua Tim Pemenangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta), Made Mudarta membantah telah melakukan suap berkisar Rp80 miliar hingga Rp200 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Tudingan itu dilayangkan Wasekjen DPP PDIP, Hasto Kristyanto. Hasto pun telah melaporkan dugaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 7 Oktober 2013.

Menurut Mudarta, tudingan Hasto tanpa dasar sama sekali. Ia pun menyebut Hasto sedang bermimpi. “Bagi kita itu berita simpang siur. Pilgub Bali sudah diputuskan MK dan itu sudah adil untuk rakyat Bali. Itu murni kemenangan rakyat Bali. Tim kami tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. Saya meyakini keputusan MK semuanya memberi rasa keadilan,” ujar Mudarta, Sabtu 12 Oktober 2013

Mudarta menilai tudingan suap pada sengketa Pilgub Bali di MK dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membuat keruh suasana kondusif di Bali.

Kendati begitu, ia mengakui jika ada ruang kosong di MK yang dapat dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk menyuap. Katanya, dalam memutus perkara sengketa pilkada, MK mengumumkan seminggu setelah keputusan diambil. “Nah, kan sudah ketahuan siapa pemenangnya, hanya diumumkan seminggu kemudian. Ruang kosong itu dimanfaatkan untuk ‘mengamen'” jelas Mudarta.

Mudarta menyebut kasus suap tak akan mempengaruhi putusan MK. Baginya, hakim MK sudah profesional dalam memutus perkara, sehingga isu suap dan keputusan MK tak berkaitan. “Semua sudah profesional dalam memutuskan. Isu suap dan keputusan MK tak berkaitan. Tapi kalau ditemukan bukti dan fakta suap, silakan dilaporkan. Itu ranah pidana. Bagi mereka yang menuding, menuduh ada unsur suap, kami persilakan untuk membuktikan. Teori hukum begitu, siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan,” tegas Mudarta.

Menurut Politisi muda itu, jika tuduhan suap yang tidak mendasar terus digulirkan maka itu telah menebar fitnah dan menciptakan situasi politik yang tidak kondusif di Bali. “Kalau kabar yang belum tentu ada buktinya terus digulirkan, akan mengganggu konsentrasi masyarakat dan pemerintah yang tengah mengabdi untuk masyarakat. Rakyat kita sudah cerdas,” imbuh dia.

Kendati begitu, Mudarta menegaskan jika Tim Pasti-Kerta tidak akan menempuh langkah-langkah hukum terkait tudingan suap itu. Pasalnya, ia tahu betul jika partai koalisi yang mengusung paket Pasti-Kerta tidak memiliki uang sebanyak Rp80-200 miliar seperti yang dituduhkan itu.

“Saya ketua tim, sejak awal saya ikuti semua. Nafas detaknya saya ikuti. Sama sekali tidak ada pemberian uang sebesar Rp80 miliar. Bahkan kami sampai hari ini punya utang puluhan juta untuk bayar baliho, baju, spanduk dan lainnya yang kami cicil. Tidak mungkin bisa menyuap puluhan miliar ke MK. Kecuali Gubernur Bali gajinya Rp1 triliun,” papar dia. JAK-MB