Badung, (Metrobali.com)

Ketua Pansus Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) DPRD Badung Ni Luh Kadek Suastiari mengatakan, pihaknya saat ini sedang gencarkan untuk merampungkan Ranperda P3LH. Hal ini disampaikan usai menggelar rapat Pansus P3LH di Kantor DPRD Badung, Senin (17/10/2022).

“Hari ini rapat yang ketiga untuk Pansus P3LH. Kita membahas pasal demi pasal di mana penekanan kita untuk bagian hukumnya. Ini adalah bagian nomenklatur yang banyak harus diperbaiki. Satu hal yang pentingnya adalah bagaimana kita bikin ini biar tidak terburu-buru difinalisasi, untuk bisa kita mendapatkan satu hasilnya maksimal, karena lingkungan yang kita punya saat ini adalah warisan dari pada generasi ke depan. Jadi yang kita bahas pada saat ini investasinya, manfaatnya, bagi generasi ke depan,” ujarnya.

See also 11 Personil Polres Badung Ikuti Upacara Wisuda Purna Bakti
Penekanan Ranperda yang adalah peran serta masyarakat. Untuk Ranperda kali ini kita lebih banyak mengundang peran serta masyarakat terutama soal perizinan. Sebab regulasi perizinan masih banyak yang rancu. Masyarakat perlu mengetahui dengan baik bagaimana proses perizinan itu dijalankan. “Kemarin itu benar-benar belum maksimal. Saat saya rapat dengan PUPR juga masih ada yang rancu. Dari turunan PP yang ada itu, dari OSS yang sudah terjadi, yang kita lakukan sekarang itu agak kurang maksimal. Akibatnya dalam prosesnya lemah di implementasi lapangan,” ujarnya. Kondisi seperti ini yang rugi adalah masyarakat kita sendiri terutama yang ada di Badung.

Ia menegaskan, sesungguhnya semua sistem sudah ada dan bisa diakses secara online. Masyarakat bisa membuka aplikasi perizinan dari rumah. Namun dalam prakteknya ternyata tidak semudah seperti apa yang dibayangkan. “Semua sistem yang bekerja. Lalu masyarakat mengatakan bahwa ini tidak berisiko atau berisiko rendah. Ini yang harus diperjelas, diperbaiki. Sistem tersebut perlu ada pengawasan,” ujarnya.

Ranperda P3LH nantinya menjadi operasional dari PP dan turunannya. Sehingga ada payung hukum untuk memberikan rekomendasi sebelum perizinan dikeluarkan. Misalnya UPL, setelah dimasukan dalam sistem tetapi bila tidak sesuai maka sistem itu sendiri yang akan mengeluarkannya dengan sendirinya. “Jadi ini perlu sosialisasi soal nomenklatur perizinan. Diharapkan regulasi ini nantinya bisa menjaga keseimbangan lingkungan kita sendiri,” ujarnya. Targetnya, Ranperda ini rampung pada November ini karena tanggal 1 tanggal 2 November akan ada rapat lagi untuk finalisasi. Kalau misalnya belum juga mendapatkan titik temu maka akan dilanjutkan pada tahun 2023 nanti. (RED-MB)