KTP

Jakarta (Metrobali.com)-

Pakar ilmu hukum bidang tata negara menyatakan kolom agama yang ada di Kartu Tanda Penduduk itu penting untuk diisikan karena kolom agama merupakan identitas negara yang bertuhan.

“Identitas negara dan penduduk hanya dapat terimplementasikan melalui kartu tanda penduduk (KTP) karena KTP adalah identitas negara sekaligus tercantum identitas penduduk,” kata Pakar Hukum Bidang Tata Negara, Lauddin Marsuni sesuai keterangan tertulisnya yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (11/11).

Ia mengatakan ketuhanan dan agama secara konseptual adalah merupakan pemahaman bahwa penduduk Negara RI bertuhan dan diwujudkan dalam bentuk agama.

Secara ketatanegaraan ketuhanan dan agama merupakan sebagai bentuk identitas dan oleh sebab itu penduduk sebagai salah satu unsur negara mutlak menunjukan identitas ketuhanan dengan wujud agama sebagai identitas.

Pria yang juga sebagai Guru Besar di Universitas Andi Djemma Sulawesi Selatan itu mengatakan, berpijak pada argumentasi yuridis konstitusional, bahwa agama adalah identitas negara dan identitas penduduk, dengan mengisi keterangan agama pada KTP adalah suatu kemutlakan.

“Mengisi kolom agama di KTP itu sebagai salah satu pembeda dengan negara lainnya di duni ini,” ucap pria yang juga sebagai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik.

Dikatakannya, pengaturan agama dalam UUD RI 45 tercantum pada pasal 29 ayat 1 dimana negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa, sedang ayat 2 berbunyi negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

“Yang jelas menurut saya sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara memandang perlu, penting, urgen untuk mengisi kolom agama di KTP karena sekali lagi itu merupakan identitas negara ini,” tuturnya. AN-MB