Pemakai sabu-sabu MW (tengah)

Pemakai sabu diamankan/MB

Jembrana (Metrobali.com)-

Sejak digelar Operasi Bersinar (Berantas Sindikat Narkoba) mulai 21 Maret Lalu, Polres Jembrana telah mengamankan sepuluh pemakai sabu-sabu. Namun hingga hari ini belum satu pun pengedar atau bandar sabu-sabu yang berhasil diamankan.

Teranyar, Rabu (13/4) kemarin, polisi berhasil mengamankan MW (33) asal Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali. Ia ditangkap saat melintas di kawasan Jalan Ratna, Kelurahan Baler-Bale Agung, Kecamatan Negara.

Dari bagasi sepeda motor yang dikendarai MW, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu sabu dengan berat netto 0,15 gram, sebuah bong sebagai alat untuk menghisap sabu-sabu, pipa kaca, pipa plastik dan korek api.

“Dari pengakuannya, katanya sudah menghisap sabu sabu sejak tahun 2012, tapi tidak rutin, melainkan ketika punya uang saja. Sabu-sabu itu katanya ia beli dari J, sekarang masih buron” ungkap Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP Nyoman Master seizing Kapolres Jembrana di ruang Rupatama Mapolres Jembrana, saat ekspos kasus narkoba, Kamis (14/4).

Menurut Master, sejak Operasi Bersinar digelar hingga hari ini pihaknya sudah mengamankan sepuluh pemakai sabu-sabu.

“Ada sepuluh orang pemakai yang sudah kami amankan. Untuk pengedar atau bandar, belum” terangnya.

Diakuinya, pihaknya kesulitan untuk menangkap pengedar atau bandar sabu-sabu. Pasalnya saat transaksi, antara pemakai dan penjual tidak bertemu. Namun berhubungan melalui handphon (HP), dimana pembeli dipandu oleh pengedar.

“Misalnya sabu-sabunya taruh dimana, dipinggir jalan dengan tanda tiang listrik atau ditempat yang dianggap aman” ujarnya.

Karena tidak pernah bertemu dengan pengedarnya (penjual), kata Master, saat dimintai keterangan para pemakai mengaku tidak tahu.

“Kesepuluh pemakai diajukan untuk direhabilitasi, tapi terlebih dahulu melalui proses dari tim assessmen” tandas Master. MT-MB