Denpasar (Metrobali.com)-

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali mengapresiasi Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang mencabut SK tentang reklamasi Teluk Benoa, Kabupaten Badung.

“Ini menunjukkan bahwa Gubernur Bali peka dan responsif terhadap aspirasi yang disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, di Denpasar, Minggu (18/8).

Gubernur Bali pada Jumat (16/8) telah mencabut SK Nomor 2138/02-C/HK/2012 tertanggal 26 Desember 2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa, Kabupaten Badung.

Pastika menyatakan setelah menerima saran, pendapat, dan juga kajian ilmiah tim hukum Provinsi Bali, SK tersebut tidak berlaku lagi.

Ombudsman Bali menilai bahwa pencabutan SK tersebut mencerminkan adanya kemauan kuat untuk menciptakan kehidupan sosial dan politik yang kondusif di Bali, sekaligus memperlihatkan sikap arif gubernur terhadap tuntutan masyarakat.

“Kami berharap langkah permulaan yang baik ini menandai adanya perubahan paradigma pada proses pengambilan kebijakan dari yang bersifat atas ke bawah, ke arah dari masyarakat menuju pemerintah (bottom up),” katanya.

Ombudsman Bali juga mengapresiasi semua elemen masyarakat sipil yang menolak pemberlakuaan SK tersebut.

“Kami mendorong masyarakat sipil agar senantiasa memberikan perhatian yang penuh terhadap jalannya pemerintahan di Bali,” katanya.

Ia berharap masyarakat mengontrol duet Made Mangku Pastika dan Ketut Sudikerta yang akan mulai memimpin Bali selama lima tahun. AN-MB