Jakarta (Metrobali.com)-

Otoritas Jasa Keuangan diminta memahami tentang koperasi, agar kebijakannya tidak menghambat perkembangan koperasi, tetapi justru ikut terlibat dalam pemberdayaan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.

“Keluhan masyarakat dan terutama dari gerakan koperasi mulai dirasakan, ketika berbagai statament dan juga kebijakan yang dijalankan OJK banyak yang kurang pas, dan ditengarai merugikan koperasi,” kata pengamat ekonomi dari Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses) Suroto di Jakarta, Minggu (8/3).

Ia mengatakan ketidakmengertian OJK dalam memahami bisnis koperasi dimungkinkan muncul, karena mereka kurang memahami apa itu entitas organisasi dan bisnis koperasi.

Bahkan ia berpendapat ada kesan OJK memukul rata persoalan investasi yang terjadi pada koperasi dan seakan masyarakat justru diberikan sugesti untuk menghidari berinvestasi melalui koperasi karena dianggap sebagai tempat yang tidak aman.

“Padahal masih banyak koperasi yang benar dan mereka selama ini bekerja didasarkan pada prinsip dan nilai koperasi,” katanya.

Koperasi-koperasi itu kata Suroto bahkan telah berjasa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pemberdayaan ekonomi yang tidak tersentuh oleh pihak perbankan umum yang jumlahnya 80 persen dari jumlah masyarakat kita.

Menurut dia kekurangpahaman OJK terhadap koperasi ini juga boleh jadi membuat otoritas itu enggan untuk ikut memberdayakan koperasi dalam program financial literacy atau membangun kesadaran masyarakat agar melek keuangan.

“Koperasi jadi semacam diasingkan dalam kebijakan mereka,” katanya.

Ia menambahkan, OJK terkesan melihat koperasi itu hanya sebagai entitas bisnis semata dan sebagai badan hukum saja.

“Meskipun pengawasan koperasi itu memang otoritasnya ada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM tapi OJK ada baiknya juga mengerti koperasi, apalagi karena OJK seluruh kebijakannya itu berdampak luas,” katanya. AN-MB