Waka Polres Jembrana, Kompol Ni Nyoman Wismawati saat eksps kasus sabu-sabu didampingi Kasar Resnakoba/MB
Jembrana, (Metrobali.com) –
Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, IB Apramada alias Aji Mada (58) dari Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana diamankan di Polres Jembrana.
Dari tangan pensiunan PNS ini polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 0,15 gram atau netto 0,10 gram.
Waka Polres Jembrana, Kompol Ni Nyoman Wismawati, Sabtu (30/12) mengatakan penangkapan terhadap pelaku IB Apramada (58) alias Aji Mada berawal dari informasi masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut menurutnya anggota dari Satuan Resnarkoba kemudian melakukan pemantauan.
Saat pemantauan itu sambungnya anggota melihat yang bersangkutan melintas mengendarai sepeda motor Honda Supra X DK 6749 WW di kawasan kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, sehingga dilakukan pengejaran.
Pelaku lanjutnya akhirnya berhasil dihentikan dengan penghadangan di Jalan Pulau Sumatera pada Kamis (28/12) sekitar pukul 22.30 Wita dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terduga.
Anggota juga melakukan pemeriksaan disekitar lokasi karena ketika dikejar pelaku sempat melemparkan sesuatu ke tanah.
Dari penyisiran lokasi anggota akhirnya berhasil menemukan potongan pipet berwana putih bergaris merah sekitar 2 meter sebelah kiri dari sepeda motor terduga (tempat penghadangan).
“Setelah dibuka oleh terduga ternyata berisi serbuk kristal bening sabu-sabu dengan berat brutonya 0,15 gram atau 0,10 gram netto” ungkap Wismawati didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jembrana, AKP Gusti Komang Muliadnyana.
Dari hasil pemeriksaan, terduga mengakui barang bukti tersebut miliknya yang dibeli dengan cara memesan melalui telpon dari seseorang berinisial BG seharga Rp.300 ribu perpaket
“Terduga memesan melalui BG, namun barang buktinya tidak diambil sendiri melainkan dibawakan oleh seseorang berinial BM. Keduanya (BG dan BM) masih DPO” ungkapnya.
Selain pelaku pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X DK 6749 WW, satu unit Hp LG warna hitam sebagai barang bukti di Polres Jembrana.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) yo UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 4 sampai 12 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku IB Apramada mengaku menggunakan sabu-sabu setiap dua bulan sekali sejak dua tahun lalu. MT-MB