borgol
Jembrana (Metrobali.com)-

 Terdakwa kasus Narkoba 5 gram sabu-sabu, IGN Ketut Panca Kemara (40), meminta agar majelis hakim PN Negara mengabulkan permintaan untuk dilakukan pemeriksaan medis. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui kadar ketergantungan terdakwa akan Narkoba.
Permintaan tersrbut disampaikan Made Dwipa, kuasa hukum terdakwa Panca Kumara dalam sidang, Kamis (21/5). Karena menurutnya kliennya itu masih dalam ketergantungan obat-obat terlarang, bukan seorang pengedar.
“Saya mohon, majelis hakim berkenan memberi kesempatan pada klien saya untuk melakukan pemeriksaan medis. Kalau memang mengalami  ketergantungan obat-obatan agar bisa menjalani rehabilitasi” harap Dwipa.
Permintaan Dwipa dinilai janggal oleh majelis hakim pimpinan Johanis Dairo Mallo didampingi Irwan Rosady dan Poltak. Karena berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No. LAB. 158/NNF/2015 tanggal 3 Maret 2015 menunjukkan hasil berbeda.
Hasil laboratorium yang ditandatangani Hermeidi Irianto, Imam Mahmudi, dan I Gede Budiartawan serta diketahui Kepala Labfor Cabang Denpasar, Tarsim Tarigan berkesimpulan barang bukti nomor  0821/2015/NF sampai dengan 0832/2015/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung Narkotika (metamfetamina) dan terdaftar sebagai Narkoba Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Sementara barang bukti nomor 0833/2015/NF berupa urine dan nomor 0834/2015/NF berupa darah pengedar tidak mengandung narkotika atau psikotropika” kata Johanis mengutip hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, Kamis (21/5).
Diberitakan sebelumnya, terdakwa dibekuk disebuah warung saat menunggu pembeli pada bulan Pebruari lalu. Terdakwa mendapatkan sabu-sabu dari Jordi, yang masih buron dengan cara membeli lewat SMS seharga Rp.8,5 juta. Namun oleh terdakwa baru dibayar Rp.5 juta melalui rekening atas nama Feri Ernawati yang tidak diketahui alamatnya.
Oleh terdakwa sabu-sabu tersebut dibagi menjadi 12 paket. Paket pipet putih dijual seharga Rp.500 ribu, sedangkan paket pipet hijau dijual seharga Rp.2 juta. MT-MB