Dua warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Putu AG (44) dan Made M (40) dibekuk polisi. Keduanya kini diamankan di Polres Jembrana.

Jembrana (Metrobali.com)-

Dua warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Putu AG (44) dan Made M (40) dibekuk polisi. Keduanya kini diamankan di Polres Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita didampingi KBO Iptu Putu Merta mengatakan keduanya diamankan menindaklanjuti laporan Ni Gusti Ayu Putu Ariani (52) dari Kelurahan Baler Bale Agung pada tanggal 4 Mei lalu.

Dalam laporannya korban mengaku telah ditipu oleh kedua pelaku hingga mengalami kerugian Rp.102 juta” terang Yogie seizin Kapolres Jembrana AKBP Budi P Saragih di Polres Jembrana, Selasa (7/5).

Untuk memuluskan aksinya agar korban (Ni Gusti Ayu Putu Ariani) mau meminjamkan uangnya, pelaku mengaku bernama Dewa Abri, calep PDIP dari Kelurahan Baler Bale Agung.

“Idenya dari Putu AG, pecatan polisi. Keduanya kami amankan hari Minggu lalu di rumahnya masing-masing di Baler Bale Agung” jelas Yogie.

Dari pengakuan pelaku lanjut Yogie, ide meminjam uang kepada korban dengan mengaku bernama Dewa Abri berawal dari tersangka Putu AG yang sudah beberapa bulan tidak membayar cicilan sepeda motor disalah satu finance.

Pada Tanggal 25 Maret 2019 tersangka Putu AG mendatangi rumah adik tirinya Made M. Setelah bertemu ia kemudian menyuruh adiknya Made M menghubungi korban melalui telpon untuk meminjam uang Rp.1 juta dengan mengaku bernama Dewa Abri. Karena korban kenal dengan Dewa Abri yang memiliki nama asli I Dewa Putu Mertayasa, korban kemudian meng-iyakan.

Mendapat lampu hijau dari korban, tersangka Putu AG mengatakan bahwa yang akan mengambil uangnya nanti adalah tim suksesnya yang bernama Kadek. Padahal yang mengambil uangnya Made M dimana sebelumnya Made M diingatkan untuk mengaku sebagai tim suksesnya yang bernama Kadek.

Lantaran aksinya berjalan mulus, pada tanggal 28 Maret tersangka Putu AG kembali meminjam uang kepada korban dengan alasanya kampanye. Tersangka Putu AG terakhir meminjam uang pada tanggal 25 April 2019.

“Tersangka melakukan aksinya berulang-ulang. Bahkan korban beberapa kali diminta untuk mentransfernya melalui beberapa rekening bank dengan nama berbeda-berda. Terbanyak Rp.7 juta sehingga total semua Rp.102 juta” ungkap Yogie.

Yogie menjelaskan aksi tersangka terkuak pada tanggal 3 Mei saat korban mendatangi rumah Dewa Abri asli (Dewa Putu Mertayasa) untuk meminta uang yang dipinjam termasuk bunganya. Karena tidak merasa meminjam Dewa Abri asli kaget.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita tiga buah HP, 4 lembar struk bukti transfer BRI dan BNI, 2 lembar struk tunai BRI, buku catatan pengambilan uang, buku tabungan BRI dan BNI. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Disisi lain Dewa Abri asli yang memiliki nama Dewa Putu Mertayasa membenarkan jika korban sempat datang ke rumahnya untuk meminta uang. Karena tidak pernah meminjam uang apalagi dengan penelpon, korban kemudian diminta untuk menghubungi nomor telpon yang sering digunakan untuk meminjam uang.

“HP saya keduanya saya taruh di meja. Ia (korban) saya minta untuk telpon. Saat telpon itu nyambung, tapi bukan HP saya. Karena nyambung saya minta dia bicara. Yang diajak bicara ngaku bernama Dewa Abri, padahal saya ada disampingnya (korban)” ujar Dewa sambil ketawa.

Karena sudah mencemarkan nama baiknya, Dewa Abri (Dewa Putu Mertayasa) berencana akan melapor ke Polres Jembrana. (Komang Tole)

Editor : Hana Sutiawati