ogohogoh

Denpasar (Metrobali.com)-

Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha mengatakan, kreativitas pembuatan ogoh-ogoh (boneka) dan pawai serangkaian pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1936 tetap dapat dilaksanakan atau diizinkan.

“Pawai (pergerakan) ogoh-ogoh dilakukan pada malam Pengrupukan Sabtu, 30 Maret 2014,” kata Bendesa Agung MUDP Provinsi Bali Jero Suwena didampingi Sekretarisnya I Ketut Sumarta di Denpasar, Rabu (22/1).

Ia mengatakan izin pergerakan ogoh-ogoh terkait Hari Suci Nyepi menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014 sesuai hasil rapat koordinasi dengan jajaran majelis desa Pekraman (MDP) di delapan kabupaten dan satu kota di Bali.

“Rapat yang digelar Kamis (16/1) itu memutuskan pembuatan dan pergerakan ogoh-ogoh terkait hari suci Nyepi dapat dilakukan dengan berbagai ketentuan,” ujar Jero Suwena.

Ketentuan itu antara lain bentuk atau perwujudan ogoh-ogoh supaya sesuai dengan susastra agama Hindu, dan tidak dibenarkan menggunakan bentuk Panca Pandawa, sejenis yang menyimbulkan kebaikan.

Demikian pula tidak menggunakan bentuk atau identitas lainnya yang terkait dengan atribut politik maupun partai politik, baik dalam bentuk ogoh-ogoh maupun atribut pengiring dalam pawai ogoh-ogoh.

Pawai ogoh-ogoh hanya dilakukan dalam lingkungan wilayah banjar (dusun) atau desa adat bersangkutan, jika sampai melewati desa adat lain agar melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat desa adat bersangkutan dan pihak kepolisian setempat.

Jero Suwena menambahkan dalam pawai ogoh-ogoh dapat menggunakan alunan musik atau instrumen gamelan Bali yang mencerminkan tradisi adat Bali.

“Tidak diizinkan membunyikan petasan ataupun bentuk lain sejenisnya yang menimbulkan suara menggelegar,” harap Jero Suwena.

Hasil rapat koordinasi MUDP tersebut telah dikirimkan kepada Gubernur Bali, Kapolda Bali beserta jajarannya, para bupati dan wali kota di daerah ini.