Jembrana (Metrobali.com)

 

 

Dua pelaku kasus persetubuhan, KAS (24) asal Kecamatan Mendoyo dan HRY (51) asal Banyuwangi, Jawa Timur diamankan di Polres Jembrana. Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Jembrana.

 

Dengan modus bisa membuka aura, pelaku yang mengaku menekuni spiritual (orang pintar) melakukan persetubuhan dengan korban anak dibawah umur. Kejadian ini terbongkar setelah korban hamil. Tidak terima pihak keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Jembrana.

 

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra, Senin (18/12/2023) mengatakan, bahwa kasus persetubuhan dengan korban anak dibawa umur terjadi berawal dari niat tersangka KAS yang jualan sate di daerah Badung, ingin cepat kaya.

 

Niat tersebut ia sampaikan kepada tersangka HRY yang sehari hari sebagai driver ojek online. Karena sebelumnya HRY sempat mengaku bisa mengobati orang bahkan membuat orang menjadi kaya karena dirinya seorang spritual.

 

Mendengar keinginan KAS, tersangka HRY mengaku siap membantunya. Namun dengan beberapa syarat salah satunya darah PW (darah perawan). Dan untuk mendapatkan PW itu tersangka KAS kemudian mengenalkan korban kepada tersangka HRY.

 

“Korban diberitahu bahwa tersangka HRY bisa membuka aura korban yang selama ini masih tertutup. Jadi modusnya membuka aura korban,” ujar Kapolres yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Ipda Komang Triatmajaya.

 

Perkenalan tersebut kemudian berlanjut disebuah hotel di Kecamatan Mendoyo pada bulan Mei 2023 lalu. Untuk membuka aura, korban harus mandi kembang dan selanjutnya mengecek keperawanan korban dengan meminta korban tidur terlentang.

 

Korban sebenarnya sempat menolak. Bahkan setelah berpakaian korban.minta supaya diantar pulang. Namun tersangka HRY menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa jika ritual tidak tuntas, korban bisa hamil dengan sendirinya. Korban semakin takut setelah tersangka KAS menambahkan bahwa jika korban pulang, korban bisa kena santet.

 

“Karena takut, korban akhirnya mengikuti keinginan tersangka KAS dan HRY. Bahkan berulang sampau 5 kali hingga korban hami. Setiap selesai perhubungan tersangka HRY memberikan uang Rp.50 ribu kepada tersangka KAS,” jelasnya.

 

Menurut Kapolres, kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing. Tersangka KAS ditangkap pada Jumat (15/12/2023) di Kecamatan Menfoyo. Sedangkan tersangka HRY ditangkap di rumahnya di Banyuwangi, Sabtu (16/12/2023).

 

Tersangka KAS dan HRY disangkakan pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 76D dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau Pasal 88 Yo Pasal 761 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). “Kasusnya masih kita kembangkan,” pungkas Kapolres Jembrana. (Komang Tole)