Ahmad Fadlil Sumadi

Jakarta (Metrobali.com)-

Mahkamah Konstitusi menilai tidak ada bukti penyalahgunaan Daftar Pemilih Khusus, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) saat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014.

“Tidak ada bukti termohon (KPU) atau terkait (pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla) atau keduanya untuk melakukan mobilisasi,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan pertimbangan hukum putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Sengketa Pilpres) di MK Jakarta, Kamis (21/8).

Fadlil juga mengatakan dalil pemohon (pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa) di DPKTb-nya besar, yakni di Sumatera Utara, Riau, Jakarta, Jawa Timur, juga tidak ditemukan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Mahkamah mencermati DPKTb di seluruh Indonesia, tidak menemukan merugikan pasangan calon,” kata Fadlil.

MK juga menilai DPKTb tidak melanggar hukum dan harus dinilai sebagai implementasi hak warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT untuk memilih.

“DPKTb, DPK, DPTB sesuai dengan hukum, telah memberikan ruang bagi pemilih meski tidak terdaftar di DPT,” katanya.

Permohonan sengketa Pilpres ini diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Prabowo-Hatta mengajukan gugatan atas dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pilpres 2014. AN-MB