Foto: Direktur Utama dari PT. Dwi Sarana Mesari Aryanto (tengah) bersama para advokat dari Law Firm Togar Situmorang.

Denpasar (Metrobali.com)-

Babak baru terkait pembelian mobil tanpa validasi kredit antara PT. Dwi Sarana Mesari dengan salah satu dealer mobil ternama di Denpasar. Berawal dari rencana pembelian mobil yang dilakukan oleh Jayamahe Transport (PT. Dwi Sarana Mesari) kepada salah satu dealer yang ada di Jl. Cokroaminoto, Denpasar.

Dimana di awal pemesanan, Aryanto selaku Direktur Utama dari PT. Dwi Sarana Mesari telah sebelumnya menyampaikan kepada sales dari dealer mobil tersebut agar nantinya mobil-mobil tersebut dibeli melalui mekanisme kredit, dengan mekanisme pembayaran setiap bulan via transfer atau debit rekening selama masa tenor.

Permasalahannya muncul, saat 25 mobil telah dikirim di tempat Jayamahe Transport (PT. Dwi Sarana Mesari) oleh pihak dealer, dan tanpa proses validasi kredit yang belum jelas syarat prasyarat.

“Apalagi pihak finance meminta agar kami melakukan pembayaran melalui Bilyet Giro, dan mewajibkan kami menyerahkan Bilyet Giro selama masa tenor dimuka kepada pihak finance,” ujar Aryanto, Kamis (11/6/2020).

Aryanto merasa ada yang tidak sesuai dan ada rasa dugaan tertipu apalagi ada kejanggalan tanpa proses MOU antara Jayamahe Transportasi dengan pihak dealer dalam hal unit tersebut sesuai dengan keinginan selaku konsumen merasa dikondisikan dan dipaksa untuk mengeluarkan BG tersebut oleh finance yang dari awal direkomendasikan oleh pihak dealer automotive tersebut.

“Padahal kami selaku konsumen tentu saja memiliki hak untuk memilih model pembayaran melalui transfer ataupun debit rekening,” ujar Aryanto.

Dikarenakan tidak kunjung menemukan titik temu dan untuk menghindari permasalahan hukum dan juga atas itikad baik dari PT. Dwi Sarana Mesari telah mengembalikan 25 unit mobil-mobil tersebut kepada dealer automotive tersebut.

Namun itikad baik tersebut tidak direspon oleh pihak dealer automotive dengan mereka menolak memberikan tanda terima pengembalian 25 unit mobil dan juga menolak untuk mengembalikan DP yang sudah dikirim ke rekening dealer aoutomotive.

“Maka untuk membela hak dan juga kepentingan kami, maka PT. Dwi Sarana Mesari telah menunjuk kantor Law Firm Togar Situmorang sebagai Lawyer kami,” ujar Aryanto.

Pihaknya juga telah memberikan kesempatan kepada pihak dealer untuk menyelesaikan permasalahan ini diluar jalur litigasi, akan tetapi pihak dealer tidak juga merespon kesempatan yang kami berikan,

Maka Rabu 10 Juni 2020 PT. Dwi Sarana Mesari bersama Law Firm Togar Situmorang telah mendaftarkan gugatan di pengadilan negeri Denpasar.

Dihubungi terpisah, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., membenarkan bahwa  Aryanto selaku Direktur Utama PT. Dwi Sarana Mesari telah menunjuk dan memberi kuasa kepada Law Firm Togar Situmorang untuk mengurus permasalahan yang dihadapi PT. Dwi Sarana Mesari.

Togar Situmorang yang sering disapa “Panglima Hukum” menyayangkan sekali permasalahan yang dihadapi oleh PT. Dwi Sarana Mesari dengan salah satu dealer  sampai lanjut ke Pengadilan. Pihaknya sendiri membenarkan bahwa selaku kuasa hukum sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

“Adapun gugatan yang kami ajukan adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena dealer tersebut tidak mengembalikan uang muka konsumen yang sudah diserahkan ke dealer tersebut berikut 25 unit kendaraan,” kata Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

“Gugatan ini diajukan dengan harapan supaya hak-hak dari PT. Dwi Sarana Mesari dapat dikembalikan dan mendapatkan keadilan,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon (pusat) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004. (wid)