Badung (Metrobali.com) 

 

Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan warga selama ini di wilayah Kuta Selatan, Kuta, dan Denpasar Selatan. Mereka berhasil mencuri puluhan kendaraan roda dua yang membuat ketegangan di area tersebut.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., SIK.,M.Si., menjelaskan kepada media pada Selasa (13/9/23) di Mapolsek Kuta Selatan bahwa “Polsek Kuta Selatan berhasil membongkar jaringan antar-pulau pelaku pencurian kendaraan bermotor dan kami telah menangkap empat dari enam pelaku.”

Pengungkapan kasus ini dimulai dari tiga laporan polisi yang diterima oleh Polsek, yaitu LP/B/93/VIII/2023/spkt.unit reskrim Polsek Kutsel.Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 25 Agustus 2023. Salah satu korban, Ahmad Tajudin Atoliah (25), melaporkan kehilangan SPM Honda Vario di Jl.Teges Nunggal No.16, Lingk. Bualu, Kel. Benoa, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung.

Laporan serupa juga datang dari Robic Handra Aditia (24), yang kehilangan SPM Honda Scoopy, dan Angela (23), yang mengalami kehilangan di Jl.Nuansa Udayana Gg.IX, No.9, Lingk. Taman Griya, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan empat pelaku di salah satu kos di kawasan Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (27/8).

Dalam proses penangkapan ini, salah satu pelaku terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Empat pelaku yang berhasil diamankan adalah Syamsudin (24), Indra Sugianto (22), Ikhwan alias Bobi (30), dan Indallah alias Carles (31). Sementara dua pelaku yang masih dalam pengejaran adalah Yusril dan Aditya dan telah masuk DPO.

Dari tangan para tersangka ini, polisi berhasil menyita enam unit sepeda motor berbagai merk. Mereka menjual sepeda motor tersebut dengan harga rendah, masing-masing unit motor mereka mendapat bagian sekitar Rp 1,5 juta. Para pelaku bekerja sebagai buruh serabutan selama berada di Bali. Otak dari kejahatan ini adalah Indra Sugianto (tersangka yang ditembak) dan Yusril (DPO).

Modus operandi para pelaku adalah mengincar kendaraan yang tidak dikunci stangnya, kemudian mendorong kendaraan tersebut ke tempat aman. Mereka biasanya beroperasi minimal berdua. Hasil kejahatan mereka dikirim ke wilayah Bima Nusa Tenggara Barat melalui layanan ekspedisi.

Kasus ini terjadi sejak Juni hingga Agustus 2023 dan menjadi perhatian Kapolresta. Saat ini, masih ada pengembangan kasus oleh aparat Satreskrim Polresta Denpasar untuk menangkap para DPO.

Kapolresta menghimbau kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri. Pihak berwenang akan terus melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap para pelaku. Sementara itu, empat tersangka yang sudah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kapolresta juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan, mengunci stang, dan tidak menghalangi lalu lintas demi menjaga keamanan kendaraan mereka. (Tri Prasetiyo).