Jembrana (Metrobali.com)-

 

Pengerjaan rehabilitasi dua sekolah dasar (SD) diduga melewati batas waktu pelaksanaan hingga tanggal 27 November.

Dinas Dikpora Jembrana di tahun 2021 melakukan perbaikan atau rehabilitasi terhadap sejumlah SD dan SMP menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dari informasi keterlambatan pengerjaan terjadi pada SD 1 Medewi dan 2 Asah Duren. Selain itu, harga perkiraan sendiri (HPS) yang digunakan mengacu tahun 2018 yang diduga tidak sesuai dengan harga saat ini.

Pada pengadaan mebeler seperti kursi dan meja juga ditemukan dugaan keganjilan, bukan menggunakan kayu jati perhutani dari yang ditentukan.

Kabid Dikdas pada Dinas Dikpora Jembrana I Nyoman Wenten, Senin (29/11/2021), mengakui adanya keterlambatan pengerjaan di dua sekolah dasar tersebut. Dan pihak rekanan diberikan perpanjangan waktu selama 14 hari.

“Jika dalam kurun waktu 14 hari juga tidak selesai, baru kami tindaklanjuti dengan aturan yang berlaku seperti di black list” ujar Wenten.

Pihaknya juga akan menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian kayu yang digunakan. “Nanti semua akan mengajukan PHO. Disitu kami akan melakukan penghitungan termasuk denda keterlambatan” terangnya.

Disebutnya perbaikan fisik dan pengadaan untuk SD dan SMP senilai Rp.30 miliar lebih. Seluruh bantuan DAK itu dialokasikan untuk 77 sekolah yakni 31 paket SMP dan 46 paket SD meliputi perbaikan ruang kelas dan perpustakaan

Sedangkan alokasi anggaran mebeler kursi dan meja untuk SD Rp. 21.312.126.000 dan SMP Rp. 9.301.222.000.

 

Pewarta : Komang Darmadi