Muh Hanif Dhakiri

Jakarta (Metrobali.com)-

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengungkapkan modus kejahatan yang kerap dilakukan oleh tenaga kerja asing (TKA) ilegal adalah dengan menyalahgunakan kebijakan visa kedatangan (visa on arrival) pemerintah.

“Di lapangan kita banyak menemukan masalah TKA ilegal. Masih banyak perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa dilengkapi dokumen IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) sehingga pekerjanya dipastikan ilegal,” kata Menaker saat menggelar rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi IX Dede Yusuf di Senayan, Jakarta, Senin (13/4).

Hanif menyebut salah satu modus yang dilakukan TKA ilegal adalah memanfaatkan kebijakan “visa on arrival” dengan berpura-pura sebagai wisatawan untuk masuk ke Indonesia dan setelah masuk ke Indonesia, mereka bekerja di berbagai perusahaan secara iiegal dan tak berizin resmi, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Ini perlu pemetaan dan kajian ulang soal ‘visa on arrival’ yang disalahgunakan. Ini kaitannya dengan kecenderungan dipakai sebagai instrumen untuk mempekerjakan TKA ilegal yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Hanif.

Hanif mengatakan kebijakan visa kedatangan itu memang penting untuk menggerakkan atau meningkatkan wisatawan dari manca negara ke Indonesia tapi mengingatkan harus diperkuat aspek pengawasan agar tidak disalah gunakan sebagai modus arus masuk TKA ilegal.

Selain itu, Hanif menyebut masalah TKA ilegal lainnya adalah kemudahan fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada orang asing yang bekerja di perairan kelautan serta sektor tambang dan perkebunan.

“Sebagian besar pekerja di sektor kelautan juga tidak dilengkapi dengan IMTA, di sinilah perlunya kita melakukan pengawasan yang lebih optimal karena tentu saja sulit untuk menjangkau atau mengawasi orang asing yang bekerja di laut yang diatas perairan wilayah RI,” kata Hanif.

Menaker mengaku dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan pihaknya terkendala keterbatasan anggaran untuk melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap pekerja asing yang tidak sesuai dengan ketentuan karena lokasinya yang jauh dan sulit dijangkau.

“Sebagai solusinya untuk menegakkan aspek pengawasan kita lakukan kerjasama pengawasan lintas sektor/instansi dalam penggunaan TKA dengan SKK Migas dan Kementerian KKP yang banyak pekerja TKA ilegal dan sulit dijangkau,” kata Hanif.

Masalah lain dalam penggunaan TKA adalah melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jabatan atau lokasi yang diberikan dalam IMTA.

“Padahal pengajuan IMTA ini kan jabatannya harus sesuai dan lokasinya harus tepat tapi ada kasus-kasus dimana meraka mengajukan permohonan untuk mempekerjakan TKA untuk jabatan tertentu tapi begitu izinnya keluar mereka tidak ditempatkan sesuai dengan yang dimintakan izin,” kata Hanif Permasalahan TKA lain disebut Menaker adalah masih terjadinya rangkap jabatan padahal hal tersebut dilarang.

“TKA ini kan tidak boleh merangkap jabatan. Tidak boleh sama sekali. (Tapi) Temuan-temuan di lapangan ada sejumlah TKA yang melakukan rangkap jabatan (ditemukan) di lebih dari dua perusahaan,” kata Hanif.

Pengawasan akan dilakukan oleh pemerintah secara lintas sektor dan lintas instansi yakni pertama melalui pengendalian pelayanan perizinan yang berbasis daring (online) yang terintegrasi dengan imigrasi.

Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan langsung oleh pengawas ketenagakerjaan terhadap aspek-aspek yang meliputi administrasi penggunaan TKA, tindakan preventif sampai dengan penegakan hukum.

“Ada beberapa yang kita kembangkan dalam melakukan tindakan preventif dalam pengawasan orang asing mencakup soal pengendalian secara ketat dalam memberikan izin kepada TKA kemudian pengetatan persyaratan mempekerjakan orang asing yang ketiga kita mengeluarkan TKA dari lokasi kerja yang bekerja tidak sesuai atau tanpa IMTA,” kata Hanif.

Kementerian Ketenagakerjaan juga melibatkan lembaga swadaya masyarakat, serikat pekerja dan media massa untuk membantu pengawasan ketenagakerjaan terkait dengan TKA ilegal itu, demikian Hanif.

Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) atau ekspatriat yang masuk dan bekerja di Indonesia selama tahun 2014 mencapai jumlah 68.762 orang.

Berdasarkan daftar Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kemnaker, terlihat jumlah TKA 2014 menurun tipis dibandingkan tahun 2013 yang berjumlah 68.957 orang dan tahun 2012 yang mencapai 72.427 orang.

Pada tahun 2014, Jumlah TKA dari Tiongkok jumlahnya mencapai 16.328 orang, Jepang 10.838 orang dan Korea Selatan 8.172 orang.

Sedangkan TKA dari India sebanyak 4.981 orang, Malaysia 4.022 orang, Amerika Serikat 2.658 orang, Thailand 1.002 orang, Australia 2.664 orang, Filipina 2.670 orang, Inggris 2.227 oran dan negara lainnya 13.200 orang.

Dilihat dari kategori, sektor perdagangan dan jasa tetap mendominasi dengan jumlah TKA mencapai 36.732 orang, sektor industri 24.041 orang dan sektor pertanian 8.019 orang Sedangkan berdasarkan level jabatan, TKA profesional berjumlah 21.751 orang, konsultan 15.172 orang, manajer 13.991 orang, direksi 9.879 orang, supervisor 6.867 dan komisaris sebanyak 1.101 orang. AN-MB