Foto Pembukaan Sidang Ajudikasi 6 Desember 2017
Mediasi Sengketa Informasi antara WALHI Bali dengan Jasamarga Bali Tol Berlanjut

Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menindaklanjuti permohonan penyelesaian sengketa informasi antara yang diajukan oleh WALHI Bali dengan menggelar sidang ajudikasi. Sidang ajudikasi dengan Nomor sengketa 002/11/KI.Bali-PS/2017 diadakan di Kantor KI Provinsi Bali pada hari rabu, 06 Desember 2017 dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa identitas para pemohon dan dilanjutkan dengan mediasi. Sidang dipimpin oleh I Gede Agus Astapa, S.Sos., MM yang juga Ketua KI Provinsi Bali dan sidang mediasi dipimpin oleh I Made Wijaya, SH.

Sidang ajudikasi dan mediasi tersebut, dihadiri masing-masing dari WALHI oleh I Wayan Gendo Suardana, S.H.(Dewan Nasional WALHI) , I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn, Suriadi Darmoko S.Ag., SH., dan I Made Juli Untung Pratama, SH. dan pihak JBT oleh Ir. Ahmad Izzi, GM Operation & Maintenance dan Drajad Hari Suseno. Sidang ajudikasi diadakan karena tidak dipenuhinya permohonan informasi publik yang dimohonkan WALHI Bali oleh pihak Jasamarga Bali Tol.

Direktur eksekutif WALHI Bali, Suriadi Darmoko mengatakan beberapa hal yang menjadi pokok mediasi diantaranya adalah substansi permohonan informasi publik yang diajukan WALHI Bali. “ada 3 (tiga) item yang kita ajukan, satu, data terkait dengan tujuan soil test, kedua peta lokasi soil test dan titik koordinatnya, ketiga, dasar hukum pelaksanaan soil test tersebut.  menyampaikan bahwa mereka akan memberikan sebagian data yang menurut mereka terbuka” Ucapnya

Lebih lanjut, Suriadi mengatakan proses mediasi bisa berlanjut ke sidang ajudikasi apabila tiga permintaan informasi publik WALHI Bali tidak diberikan. “pada mediasi lanjutkan yang akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2017, pihak Jasamarga Bali Tol menyampaikan bahwa mereka akan memberikan sebagian data yang menurut mereka terbuka, itu artinya sebagian informasi publik yang kami minta ke Jasamarga Bali Tol akan diberikan. Tidak menutup kemungkinan jika 3 (tiga) data yang kami minta tidak diberikan proses ini akan berlanjut ke sidang ajudikasi”. Ucapnya

Selain membahas substansi permohonan informasi publik yang diajukan WALHI Bali, juga dilakukan pembahasan berkaitan dengan kedudukan Jasamarga Bali Tol, sebagai badan publik atau bukan. Menurut keterangan dari pihak JBT, pemegang saham perusahaan tersebut terdapat 7 (tujuh) BUMN dan Pemprov Bali dan Pemkab Badung. “Adanya keterlibatan pemerintah daerah menunjukkan Jasamarga Bali Tol adalah badan publik yang dapat dimohonkan informasi publik. Sehingga, permohonan informasi yang diajukan oleh WALHI Bali ke pihak Jasamarga Bali Tol, menurut kami sudah tepat”. tegasnya.

Mediasi menghasilkan dua kesepakatan. Pertama, permohonan informasi tetap diharapkan oleh WALHI Bali, sesuai suratnya nomor: 9/ED/WALHI-BALI/2017, tertanggal 18 Oktober 2017. Kedua pihak PT. JBT bersedia memberikan informasi sesuai dengan ketentuan perusahaan PT. JBT dan ketentuan peruandang-undangan yang berlaku.

Setelah mediasi selesai, sidang ditunda hingga hari senin, tanggal 18 Desember 2017. Sidang pada tanggal 18 Desember mendatang pada intinya PT JBT akan memberikan data yang menurutnya data tersebut merupakan informasi publik. RED-MB