Denpasar (Metrobali.com)-

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem Made Sudiasa memberikan kesaksian pada persidangan dugaan kasus korupsi dana bantuan desa adat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (1/10).

Dalam sidang dengan terdakwa Kepala Desa Adat Tabu, Wayan Rabu, saksi mengaku tidak memiliki kewenangan mengawasi penggunaan dana bantuan desa adat sebesar Rp15 juta.

Pada saat korupsi itu terjadi selama 2008-2011, saksi masih menjabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem yang bertanggung jawab atas pencairan dana bantuan desa adat tersebut.

“Saat itu ada 190 desa adat di Kabupaten Karangasem yang mendapatkan dana bantuan tersebut,” kata Sudiasa.

Selain dia, dalam sidang kasus itu juga dihadirkan tiga saksi lainnya, yakni Nyoman Gresta, Wayan Geria, dan Wayan Toya.

Ketiganya sebagai perangkat atau prajuru desa adat yang mengetahui perbuatan terdakwa.

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa proposal bantuan dana yang diajukan pada 2008 baru bisa dicairkan pada 2009. Setiap desa adat mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karangasem.

Tiga saksi ini mengungkapkan bahwa mereka kenal dengan terdakwa. “Saya tidak tahu tentang pengajuan proposal dan peruntukannya,” kata Nyoman Gresta.

Di sisi lain, saksi juga mendengar kabar bahwa proposal itu disetujui dan mendapat dana bantuan sebesar Rp 15 juta. Namun saksi mengaku tidak tahu lebih jauh.

Bahkan setelah Ketua Majelis Hakim Early Sulistyorini menyebutkan adanya pembanguan Balai Pawedaan dan Balai Pasucian sebagai dasar pengajuan proposal, saksi tetap bingung.

“Setahu saya, tidak ada pembangunan kedua balai itu dari tahun 2008 sampai 2010, katanya. AN-MB