Indar Atmanto

Jakarta (Metrobali.com)-

Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media Indar Atmanto bisa dibebaskan dari segala jerat hukum seiring dengan penolakan Mahkamah Agung terhadap kasasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Eric Paat, kuasa Hukum TUN Indar Atmanto Berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap ini, selaku kuasa hukum mendorong agar Indar Atmanto segera melakukan upaya hukum luar biasa, ujar Eric S. Paat dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (23/9).

Indar Atmanto saat ini tengah menjalani hukuman penjara terkait kasus tindak pidana korupsi(tipikor) IM2 di LP Sukamiskin, Bandung, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 21 Juli lalu. Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap ini semakin mempertegas bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara(LHPKKN) Tim BPKP yang menjadi obyek Tata Usaha Negara (TUN) adalah tidak sah, cacat dan bertentangan dengan hukum, tambahnya.

Dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural/formal maupun yang bersifat materiil/substansial. Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi dari BPKP sebagaimana dalam amar putusan PTUN Jakarta Nomor 231/G/2012/PTUN-JKTtertanggal 1 Mei 2013 yang telah dikuatkan oleh PT TUN Jakarta Nomor 167/B/2013/PT.TUN.JKT tertanggal 28 Januari 2014.

Di sisi lain, kata Eric, putusan MA itu juga membuktikan bahwa surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi terkait LHPKKN atas kasus dugaan tipikor dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2 dinyatakan tidak sah, dan cacat hukum. MA juga memerintahkan agar BPKP mencabut surat tersebut karena melanggar ketentuan hukum tentang Sistem pengendalian Intern Pemerintah.

Adanya putusan MA ini membuktikan bahwa hasil audit BPKP ini tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum oleh Kejaksaan Agung dalam menjerat Pak Indar Atmanto, Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) dalam kasus tindak pidana korupsi. Putusan MA ini sekaligus membuktikan bahwa memang tidak ada kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun sebagaimana dilaporkan BPKP, tegasnya.

Eric memaparkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 1 Mei 2013 lalu yang mengabulkan gugatan mantan Dirut IM2, Indosat, dan IM2 terkait laporan audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam pembangunan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.

Saat itu, dalam pertimbangannya, PTUN menyatakan, audit kerugian negara oleh BPKP dalam kasus Indosat-IM2 tidak sah. Pertama, BPKP dinilai tidak berwenang mengaudit badan hukum swasta, seperti Indosat dan IM2. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, BPKP harusnya memeriksa internal instansi pemerintah, bukan badan usaha atau lembaga-lembaga swasta. BPKP bisa memeriksa Indosat-IM2 asalkan diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun fakta di persidangan audit tidak diawali permintaan dari Kemenkominfo sebagai regulator telekomunikasi.

Kedua, tidak ditemukan adanya penggunaan frekuensi bersama Indosat-IM2 sesuai fakta persidangan dan keterangan sejumlah ahli. Ketiga, BPKP tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap obyek audit, yakni Indosat dan IM2. AN-MB