penjara
Jembrana (Metrobali.com)-

Seorang pemuda pengangguran Putu Dani Antara (21) diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jumat (15/5). Pemuda asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali ini dipolisikan karena  memukuli KDP (16) asal sama. Kasus pemukulan tersebut terjadi, Kamis (14/5) lalu.
Dari informasi, kasus pemukulan itu berawal saat keduanya bertemu disebuah rumah makan Betutu Hidayah di Kelurahan Gilimanuk. Korban KDP datang bersama temannya Gede Agus (21) asal Kelurahan Gilimanuk.
Pelaku Dani yang juga berteman dengan Gede Agus kemudian menyapa Agus dengan guyonan “Nu hidup jelema ne (masih hidup orang ini, red)”. Belum sempat dijawab Agus, guyonan dari pelaku Dani itu langsung dijawab korban KDP. “Lamun suba mati sing nyida’ang mai, (kalau sudah mati tidak bisa ke sini, red).
Merasa tersinggung, Dani kemudian mendorong KDP hingga terjatuh dari atas sepeda motornya. Bukannya berhenti pelaku Dani juga langsung memukuli korban. Akibatnya korban KDP mengalami luka lecet serta bengkak di bagian wajah. Bersama pamannya, korban KDP kemudian melaporkan kasus pemukulan itu ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Wirya Sucipta seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi lewat telpon membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya Jumat (15/5). Korban melapor bersama pamannya. Pelaku sudah kami amankan” terang Wirya Sucipta, Minggu (17/5).
Pelaku yang kini mendekam di sel Mapolsek Gilimanuk dijerat pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (1) UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan penjara. MT-MB