Jakarta (Metrobali.com)-

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Mahmodin mengatakan Indonesia membutuhkan pemimpin ideal yang konsisten menjadikan hukum sebagai panglima, mengingat segala aspek pembangunan bangsa membutuhkan ketegasan penegakan hukum yang tidak pandang bulu dan keadilan yang menyeluruh.

“Karena permasalahan ekonomi, sosial, infrastruktur memang memiliki sisi penting dan konstruksinya tersendiri, tapi ketika itu dilanggar, hukum yang digunakan,” kata Mahfud Md. pada diskusi di Gedung LIPI Jakarta, Senin. (30/9).

Menurut Mahfud, penegakan hukum di Indonesia secara ideal harus mengindahkan konsep “rechstaat” dan “rule of law”, yakni tidak hanya undang-undang yang menjadi dasar hukum, tetapi juga moral dan etika yang menjadi landasan sumber hukum itu sendiri.

Sayangnya, saat ini, menurut Mahfud, banyak penegak hukum di Indonesia yang hanya berpedoman pada “rechstaat” dan produk undang-undang, tetapi “miskin” dalam penerapan moral dan etika.

Salah satu bentuk bobroknya masalah moral dan etika hukum ini juga berupa semakin banyaknya intervensi terhadap pengadilan yang juga memicu disintegritas hukum ke lembaga-lembaga hukum lainnya.

“Sukma hukum dari moral dan etika telah hilang,” katanya.

Hal tersebut, kata Mahfud, yang membuat bangsa tampak disorientasi dan kehilangan kepercayaan dari publik mengenai penegakkan hukum.

“Jangan heran, jika tiba-tiba dalam pengadilan seorang hakim pernah didamprat, atau terdakwa diseret oleh pengunjung sidang karena rakyat sudah tidak percaya’,” jelasnya.

Presiden pertama RI Soekarno, ujar Mahfud, pernah mencontohkan bagaimana menerapkan hukum progresif ketika melanggar ketentuan untuk kepentingan bangsa dalam kondisi darurat.

Soekarno pada bulan Juli 1945, kata Mahfud, mendeklarasikan Piagam Jakarta walaupun saat itu bentuk atau format penyusunannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Itulah undang-undang yang menjadi formalitas hukum. Soekarno mengatakan ‘saya melanggar hukum karena formalitas hukum tertulis itu dibuang saja jika tak berguna’,” ujar Mahfud. AN-MB