Buleleng, (Metrobali.com)

Generasi muda pemerhati hukum melebur diri kedalam organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM KoMPAK) Kabupaten Buleleng yang belum lama ini terbentuk. Dalam aksinya, diawali dengan beraudensi ke Mapolres Buleleng terkait penemuan mayat bayi tanpa tangan agar terduga ayah dari si jabang bayi ikut diperiksa.

Selanjutnya pada Rabu, (9/6/2021), LSM KoMPAK melakukan audensi ke DPRD Buleleng, diterima oleh Ketua Komisi IV, Luh Hesti Ranitasari,SE,MM. Tujuannya untuk bersinergi dengan Komisi IV agar bisa turut serta dalam kegiatan sosialisasi dan pendampingan hukum untuk korban KDRT, Pelecehan Seksual dan Pencabulan di Kabupaten Buleleng.

Ketua LSM KoMPAK Kabupaten Buleleng Nyoman Angga Saputra pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa ke datangannya ke DPRD Buleleng, untuk mendorong DPRD melalui komisi IV agar menggeratiskan visum sesuai dengan Pasal 11 angka (3) Perda No. 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Dan juga bersinergi mengurangi tingkat kekerasan pada rumah tangga, pencabulan dan pelecehan seksual yang sedang marak terjadi di Kabupaten Buleleng untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap kasus KDRT, Pelecehan Seksual dan Pencabulan yang terjadi di Kabupaten Buleleng.

Terhadap hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesty Ranitasari menyampaikan apresiasinya atas kedatangan LSM KoMPAK yang sangat millenial, enerjik, berfikiran positif dan luas. Menurutnya, LSM KoMPAK ini berani berkunjung dan berani memanfaatkan kesempatan dengan melihat situasi kejadian yang ada di Buleleng, untuk dikupas dan ditelaah. Begitu juga, dalam proses menyelesaikan masalah, mau bertanya kepada pihak lain.

“Terkait dengan biaya visum dan mengajak Komisi IV untuk ikut turun kemasyarakat. Sesuai Perda No. 5 Tahun 2019 sudah jelas gratis untuk korban. Tetapi kemungkinan yang terjadi saat ini, belum ada sinkronisasi antara Perda dengan Perbup yang belum ditambahkan pada Pasal 11. Sehingga Rumah Sakit Umum Daerah yang memiliki anggaran tersendiri sebagai badan usaha daerah belum bisa menerapkan perda tersebut.” jelasnya.

“Anggarannya sudah ada, tetapi dalam anggaran tersebut belum bisa dipakai untuk pembiayaan visum karena harus ada turunan dari perda tersebut berupa peraturan Bupati dan nanti kami di komisi IV akan terus mendorong hal tersebut agar bisa segera digunakan untuk korban kekerasan seksual atau KDRT” tandas Luh Hesti Ranitasari. GS.