Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai (kiri)

Kuta, (Metrobali.com) –

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengaku instansinya memberikan perlindungan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua PSSI, La Nyalla Mataliti. Kemarin ada tiga saksi yang dimintakan perlindungan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim,” kata Semendawai di Kuta, Bali, Rabu 1 Juni 2016.

Menurutnya, ketiga orang tersebut merupakan saksi kunci kasus tersebut. Latar belakang ketiganya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jatim. “Mereka saksi kunci dalam kasus itu. Latar belakang mereka PNS,” bebernya.

Permohonan perlindungan itu, kata Smendawai, lantaran kasus dugaan korupsi yang menyeret La Nyalla Mataliti itu memang sarat dengan tekanan. “Kasusnya memang njlimet, di sisi lain ada tekanan-tekanan di lapangan,” papar Semendawai.

Ia sendiri mengaku telah menindaklanjuti permohonan dari Kejati Jatim tersebut. “Kami akan menindaklanjuti permohonan itu. Prinsip LPSK itu kan mendukung aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum. Jadi, kalau rekomendasi sudah datang dari aparat penegak hukum, kami menilai saksi ini memang saksi penting, urgent. Karena penting kami harus melindungi mereka,” ucapnya.

“Saya belum tahu sekarang tahapannya seperti apa. Tapi, kalau tidak salah sudah diberikan perlindungan,” demikian Semendawai. JAK-MB