ranham'1Klungkung (Metrobali.com)-

Hak Asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dihormati, dimajukan, dipenuhi,dilindungi dan tidak boleh diabaikan,dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Bertempat di ruang rapat praja mandala pada hari Kamis (19/11), diselenggarakan Lokakarya Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RENHAM) bagi aparatur pemerintah dan organisasi kemasyarakatan Kabupaten Klungkung.

Dalam acara lokakarya yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini dimulai dari tanggal 19/11 sampai dengan 20/11 di pimpin oleh 3 Nara sumber yakni dari Biro Hukum dan HAM Provinsi Bali, Ni Made Wiryani,SH,MH, dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali, Prakoso Kuspriyatno, SH.MH serta dari pusat kajian Ham Universitas Udayana, Gede Made Suardhana, SH.MH.

Acara ini di buka langsung Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat I Wayan Tika, yang didampingi Kabag Hukum dan HAM I Ketut Mudita serta dari Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (FKPD). Sambutan Bupati Klungkung yang dibacakan oleh Asisten I mengatakan bahwa untuk meningkatkan penghormatan, memajukan, memenuhi dan melindungi Hak Asasi Manusia agar sesuai dengan prinsip-prinsip negara berdasarkan atas hukum maka pelaksanaannya perlu ditingkatkan melalui Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RENHAM). Adapun tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan lokakarya ini untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Klungkung tentang Hak Asasi Manusia sehingga ketetapan pelaksanaan tugas pemerintah , pembangunan dan kemasyarakatan dapat terselenggara dengan baik dan tidak melanggar aspek Hak Asasi Manusia serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Klungkung membentuk panitia RENHAM Kabupaten Klungkung sesuai dengan Keputusan Bupati  nomor : 857/01.2/H2O/2015 dimana nantinya panitia tersebut mampu untuk menyusun Strategi Aksi pelaksanaan RENHAM, menyelenggarakan Pelayanan Komunikasi masyarakat, melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan RANHAM serta menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan kepada Bupati Klungkung dan ke panitia pelaksana RANHAM Provinsi Bali.

Salah satu nara sumber mengatakan bahwa hak yang diperbolehkan untuk dibatasi, diatur dan ditangguhkan, namun hanya dilakukan dengan UU, penundaan, pembatasan dan pengaturan itu dilakukan karena alasan perlunya perlindungan atas lima hal yakni keselamatan umum, ketertiban umum, kesehatan umum, moralitas umum dan perlindungan terhadap hak dan kebebasan pihak lain, terang Gede Suardhana dari Puska HAM Universitas UNUD.

Ni Made Wiryani mengatakan bahwa untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RENHAM dan menyampaikan laporan kepada Presiden setiap tahun maka perlu adanya sekretariat bersama yakni bidang Hukum dan HAM, Bidang Sosial, Bidang Dalam Negeri dan Bidang Perencanaan Pembangunan Nasional. Beberapa Hak yang nantinya akan dijadikan tolak ukur dari keberhasilan pelaksanaan RENHAM ini diantaranya Hak Hidup, Hak Mengembangkan diri, Hak atas kesejahteraan, Hak Atas Rasa Aman, dan Hak Perempuan dimana kesemua ini nantinya akan dijadikan tolak ukur dari sebuah keberhasilan pelaksanaan RENHAM, jelas Made Wiryani.SUS-MB