Keterangan foto: Empat unit kendaraan travel bodong diamankan di Polres Jembrana, Kamis (6/5/2021) siang/MB

Jembrana (Metrobali.com) –

Empat unit kendaraan travel bodong diamankan di Polres Jembrana, Kamis (6/5) siang. Selain dikenakan sanksi tilang, keempat travel bodong ini juga dikandangkan.

Dari informasi keempat travel bodong ini ditemukan anggota Sat Lantas Polres Jembrana di kawasan Sumbersari, Kecamatan Melaya. Keempat travel ini penuh dengan penumpang yang akan menuju ke Jawa.

Untuk mengelabui petugas, sopir mengaku sedang beristirahat, sedangkan yang lainnya mengaku kendaraan lagi rusak (mogok). Namun setelah diperiksa, petugas menemukan sejumlah barang bawaan layaknya akan mudik.

Keempat kendaraan travel tersebut kemudian diamankan di Polres Jembrana. Bahkan saat menuju ke Polres Jembrana Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Dewa Gede Ariana terpaksa mengemudikan sendiri kendaraan travel warna hijau P-7001-RX lantaran tidak ada sopir.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Lantas AKP Dewa Gede Ariana mengatakan kendaraan roda empat yang diamankan itu karena membawa penumpang tidak sesuai peruntukannya.

Keempat kendaraan itu membawa penumpang dari wilayah timur menuju ke Gilimanuk. “Di Jembrana ada beberapa pos penyekatan-penyekatan kemudian ditemukan membawa penumpang” terang Kapolres Adi Wibawa, Kamis (6/5).

Dikatakan Kapolres, perintah pimpinan sudah jelas, apabila ditemukan kendaraan angkutan atau travel dengan membawa penumpang tidak sesuai ketentuan Satgas gugus tugas pusat apalagi berencana untuk mudik supaya diamankan.

“Jadi sesuai petunjuk pimpinan karena tidak sesuai peruntukan, kendaraannya sementara kita kandangkan. Nanti setelah hari raya baru kita kembalikan” terang Kapolres.

Untuk penumpang lanjut Kapolres, menjadi tanggungjawab sopir dan mereka semua sudah kembali ke tempat asalnya masing-masing di wilayah timur dengan menumpang kendaraan lain. “Tadi rata-rata kendaraannya penuh (penumpang) semua” imbuhnya.

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa selanjutnya menghimbau masyarakat untuk mematuhi instruksi pemerintah berupa larangan mudik dari tanggal 6 Mei sampai tanggal 17 Mei 2021.

Larangan mudik ditegaskan Kapolres, semata-mata untuk mencegah penyebaran virus covid-19. Karena seperti diketahui bersama di India telah terjadi peningkatan yang sangat signifikan. Bahkan muncul istilah tsunami Covid.

“Berkaca dari kejadian itu, pemerintah ingin kejadian itu (di India) tidak terjadi di Indonesia. Saya harap masyarakat paham terkait adanya larangan mudik ini” harapnya.