Jembrana (Metrobali.com)-
Pengiriman kulit sapi dari Jawa melalui pelabuhan penyeberangan Gilimanuk kembali digagalkan anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (17/8/2022) sore. Kulit sapi tanpa dokumen seberat 200 kilogram itu rencananya akan dibawa ke Denpasar, Bali.
Dari informasi, ketika petugas memeriksa mobil suzuki pickup DK-8937-AB warna putih dengan pengemudi M Fadil Arrahman (36) dari Desa Dauh Puri, Denpasar.
Setelah terpal warna coklat dan biru penutup bak dibuka, petugas mendapati 11 ikat kulit sapi kering dengan total berat 200 kilogram. Sementara sopir tidak bisa menunjukan surat kesehatan (veteriner) dari daerah asal dan sertifikat kesehatan karantina sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Gusti Putu Dharmanatha seizin Kapolres Jembrana, Kamis (18/8/2022) mengatakan berawal dari kegiatan rutin di Pos II atau pintu masuk Bali. Setiap kendaraan yang masuk ke Bali diperiksa, baik surat-surat kendaraan maupun yang lain termasuk barang bawaan.
Sekitar pukul 16.15 melintas mobil pickup DK-8937-AB masuk menuju Pos II sehingga dilakukan pemeriksaan. Dan ditemukan 11 ikat kulit sapi kering seberat 200 kilogram.
Barang tersebut menurutnya tidak dilengkapi dokumen terkait Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dari keterangan sopir, barang tersebut milik Imam Aminudin (62) asal Desa Dauh Puri, Kaja, Denpasar yang juga ikut di dalam mobil tersebut. Dan yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya.
Dari pengakuannya, barang tersebut dibeli dari tempat pemotongan hewan sapi di daerah Srono, Banyuwangi seharga Rp.5.000.000 untuk selanjutnya akan dibawa ke Denpasar. “Dia mengaku tidak tahu jika dalam masa pandemi PMK, kulit sapi kering dilarang dimasukkan ke Bali” ujarnya.
Akan temuan tersebut pihaknya kemudian membuat berita acara pelimpahan ke Kantor Karantina Pertanian Gilimanuk.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita Karantina Pertanian Gilimanuk melakukan penolakan dan mengembalikan ke Ketapang menggunakan KMP Dharma Rucitra dengan pengawalan personil Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. (Komang Tole)