Ilustrasi borgol (1)

Denpasar (Metrobali.com)-

Seorang wanita yang menjadi kurir narkoba, Roswita (44) yang berasal dari Palmerah Jakarta mengakui dirinya pernah dipenjara selama lima tahun di Lapas Tanggerang dalam kasus yang sama tahun 2009.

“Saya sudah empat kali mengirim sabu ke Bali dan pernah dipenjara selama lima tahun,” ujar Roswita dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M Djaelani, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/2).

Ia mengaku meminta pekerjaan sebagai kurir sabu-sabu kepada temannya, Yeni saat berkenalan di dalam Lapas Tanggerang.

Selain itu, terdakwa mengakui tidak menyimpan nomor telepon temannya, Yeni selama menjadi kurir sabu-sabu itu dan saat bebas dari penjara Roswita sering bertemu dengan narapidana lainnya yang sudah bebas.

“Sebelum bekerja sebagai kurir sabu, saya pernah bekerja sebagai pengasuh bayi,” ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa Roswita ditangkap karena sebagai perantara dalam binis gelap peredaran narkoba bersama seorang pria bernama Haris Prasetyo Hadi yang bertugas menjemputnya di Terminal Ubung Denpasar.

Terdakwa dan teman prianya itu (diadili terpisah) ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 13 September 2014.

Kemudian, petugas menggeledah terdakwa dan berhasil menemukan sabu-sabu seberat 394,7 gram. Kepada polisi, Roswita mengaku barang haram itu akan dikirim ke Jalan Mahendradata, Denpasar, Bali. AN-MB