Jembrana (Metrobali.com)-
Bilik aluminium pengadaan Pemilu tahun 2003 dihibahkan kepada Pemkab Jembrana. Dari total 2220 buah bilik, sebanyak 1020 bilik yang dihibahkan KPU Jembrana.
Ketua KPU Jembrana I Ketut Gede Tangkas Sudiantara Kamis (9/12/2021) mengatakan bilik aluminium yang dihibahkan merupakan bilik pengadaan tahun 2003 lalu. Dan semuanya dalam kondisi baik.
“Bilik yang kami hibahkan ke Pemkab Jembrana total ada 1020 buah bilik. Sisanya kami lelang” terang Tangkas ditemui di Kantor KPU Jembrana.
Disebutnya proses hibah bilik menindaklanjuti instruksi KPU RI melalui Sekjen KPU RI nomor 12 Tahun 2021 tentang tindak lanjut pengelolaan logistik pasca pemilu dan pemilihan untuk kebutuhan tempat penyimpanan logistik pemilu dan pemilihan tahun 2004
Dalam surat pertanggal 1 September 2021 itu kata Tangkas, bilik bisa dimusnahkan, dilelang dan dihibahkan kepada pemerintah daerah. “Mengacu surat KPU RI itu, jadi biliknya ada yang dilelang dan juga dihibahkan” imbuhnya.
Disinggung kenapa dihibahkan, disebutnya bilik aluminium sering dipinjam pihak desa maupun kelurahan. Melalui surat disebutkan bilik dipinjam untuk pemilihan kelian banjar atau dusun, kepala lingkungan, kepala desa maupun bendese.
“Jadi, itu (sering dipinjam) yang menjadi alasan kenapa bilik kami hibahkan. Karena sudah dihibahkan, kalau ada yang mau pinjam nanti ke Pemkab Jembrana” terangnya
Sebelum dihibahkan sambungnya, pihaknya sudah berkordinasi dengan Sekda Jembrana. Dan Sekda Jembrana menerima bahkan menyetujui adanya hibah bilik tersebut.
“Sementara biliknya masih disimpan disini (Kantir KPU) sambil nenunggu NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah). Mungkin dalam waktu dekat ini” ungkapnya.
Proses hibah bilik di Kantor KPU Jembrana, pihak Pemkab Jembrana dihadiri dari BPKAD Jembrana dan Camat se- Jembrana sekaligus melihat dan mengecek kondisi bilik.
Sementara itu, terkait lelang bilik menurut Tangkas dimenangkan oleh penawar dari Lombok dengan nilai Rp.73.250.999. Sedangkan lelang bilik dibuka dengan limit harga Rp.22.035.000.
“Yang dilelang 1200. Biliknya sudah diambil pemenang lelang pada hari Selasa, 2 Desember 2021 lalu” ungkapnya.
Proses lelang dilakukan oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan diikuti oleh 10 orang penawar dari seluruh Indonesia. Sedangkan pemenang lelang diumumkan pada tanggal 26 November 2021.
Sebelumnya pihaknya pada tanggal 5 Oktober lalu berkirim surat ke KPU RI terkait permohonan penghapusan bilik sekaligus menindaklanjuti Instruksi KPU RI melalui Sekjen KPU RI.
“Kita disini tidak menerima uang tapi risalah lelang. Kalau uangnya langsung masuk ke rekening KPKNL sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak” pungkasnya. (Komang Tole)