KPU Buleleng Menetapkan Jumlah dukungan SURYA
Yang memenuhi Syarat 40.236 dukungan KTP, Dari Ambang Minimal Dukungan KTP 40.283 Untuk Pilkada Buleleng 2017
Paket Surya/MB
Buleleng, (Metrobali.com)-
KPU Buleleng menerbitkan Surat Keputusan (SK) bernomor 142/Kpts/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/Tahun 2016 tentang penetapan jumlah dan sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2017. Dalam keputusannya itu, pada 13 Nopember 2016, KPU Buleleng menetapkan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan atas nama Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya (SURYA) yang memenuhi syarat diubah menjadi 40.236 dukungan KTP dari ambang batas minimal dukungan KTP sebanyak 40.283 dukungan KTP.
Keputusan KPU Buleleng dituangkan melalui berita acara rapat pleno KPU Buleleng bernomor 108/BA-KPU.Kab.Bll/XI/2016 pada hari Minggu, 13 Nopember 2016, Jam 13.30 Wita diruang rapat KPU Buleleng, Jalan A.Yani Singaraja.
Dalam rapat pleno tersebut ditetapkan bahwa syarat minimal jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Buleleng 2017 sebanyak 40.283 dukungan. Dari ambang minimal dukungan itu, ternyata dukungan bakal pasangan calon perseorangan SURYA dalam Pilkada Buleleng 2017 yang memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi faktual pasca putusan sengketa sebanyak 40.236 dukungan. Sehingga ditetapkan kekurangan syarat dukungan sebesar 40.283 – 40.236 = 47 dukungan.
Berdasarkan rapat pleno KPU Buleleng disampaikan rekapitulasi jumlah dukungan akhir bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat tindak lanjut atas putusan sengketa bernomor permohonan 001/PS/PWSL.BLG.17.04/10/2016 diuraikan bahwa :
1. Pendukung yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan, jumlah dukungannya 18.685 yang tersebar di sembilan kecamatan se Kabupaten Buleleng.
2. Pendukung yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan perbaikan pasangan calon perseorangan, jumlah dukungannya 21.363 yang tersebar di sembilan kecamatan se Kabupaten Buleleng.
3. Pendukung yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan tindak lanjut atas putusan sengketa nomor permohonan 001/PS/PWSL.BLG.17.04/10/2016, jumlah dukungannya 188 yang tersebar di empat kecamatan se Kabupaten Buleleng
4. Jadi total pendukung yang memenuhi syarat sebanyak 40.236 yang tersebar di sembilan kecamatan se Kabupaten Buleleng. GS-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.