Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melakukan sosialisai aturan terkait pemasangan baliho dan atribut partai politik yang dapat diterima baik oleh para peserta kampaye.

“Peserta Pemilu tidak ada masalah terkait peraturan penetapan pemasangan baliho dan atribut partai politik, bagi yang sudah memasang dan melanggar menerima untuk ditertibkan kembali,” kata ketua KPU Provinsi Bali Dewa Wiarsa Raka Sandi di Denpasar, Jumat (4/10).

Ditemui seusai rapat di kantor KPU Provinsi Bali Raka Sandi mengatakan untuk penetapan zona mana saja yang diatur, dilakukan sepenuhnya oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten dan kota.

“Untuk pelaksanaan pengawasan nanti akan sepenuhnya dilakukan panwaslu kabupaten dan kota karena zonanya diatur secara terperinci seperti alamat dan mana jalan,” katanya Raka Sandi menambahkan ada beberapa kabupaten yang zonanya masih belum lengkap dan ini masih dalam proses.

“Ada satu sampai dua kabupaten yang belum lengkap tentang pengatura zona, memang butuh waktu untuk menentukannya karena titiknya dari desa hingga kota sangat banyak,” ujar Raka Sandi.

Terkait pelanggaran akan dikenakan pelanggaran administratif dan juga diharapkan ada peran serta dari peserta untuk menuruti peraturan yang sudah ditetapkan.

“Para pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan dan pemindahan. konsep zona ini adalah hal baru dan sekarang mulai diterapkan. Kami juga mengimbau agar dari segenap peserta mematuhi peraturan, jika tidak, mustahil petugas dapat menertibkan setiap titik yang ada di Bali dengan jumlah ribuan,” katanya Dalam pelaksanaan di lapangan nanti juga akan melibatkan Polisi Pamong Praja (Pol PP) selain dari pihak kepolisian. Dua hari yang lalu kami sudah berkoordinasi dengan Pol PP dalam rapat kerja mereka yang salah satu agendanya membahas persiapan dalam menghadapi pemilu legislatif 2001 yang pada intinya mereka siap untuk dilibatkan,” kata Raka Sandi.

Pihak Pol PP sendiri meminta adanya kepastia hukum terkait dengan keterlibatanya dalam penyelenggaraan Pileg 2014 agar tidak terjadi kerancuan. “KPU Provinsi sudah melakukan koordinasi dengan Kesbangpolimas Provinsi dan Polda Bali terkait pelibatan Pol PP dalam pelaksanaan pileg, sehingga peran serta mereka jelas dan tidak rancu,” ujar Raka Sandi.

Penetapan zona yang dilakukan di kabupaten dan kota akan dikuatkan lagi dengan rekomendasi dari KPU Provinsi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Koordinasi akan kami lakukan lagi dengan Bawaslu dan Pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut sebagai penguatan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) dan jika Bawaslu ingin melakukan penertiban bisa langsung sekarang karena sudah ada dasar yang kuat,” katanya. AN-MB