Ketua Pengadilan Tinggi Bali I Ketut Gede, SH., MH., menyalami Rohma Nor Hasanah, SH., salah seorang advokat yang baru dilantik.
Ketua Pengadilan Tinggi Bali I Ketut Gede, SH., MH., menyalami Rohma Nor Hasanah, SH., salah seorang advokat yang baru dilantik.

Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Bali I Ketut Gede,  SH., MH., mengambil sumpah 34 advokat baru yang tergabung ke dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Denpasar pimpinan I Wayan Purwita. SH., MH., di kantor Pengadilan Tinggi Bali di Jl. Tantular Barat Denpasar, Senin (19/12/2017).

Di tempat yang sama pada pagi harinya, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Luthfie Hakim, SH., MH., melantik ke-34 advokat baru tersebut sebagai syarat untuk diambil sumpahnya oleh KPT Bali.

Dalam sambutannya, I Ketut Gede mengatakan dengan pelantikan dan penyumpahan ini maka dua syarat utama bagi seseorang untuk menjalani profesi advokat telah terpenuhi. “Ibaratnya kalau mau naik sepeda motor, sudah punya SIM,” ujarnya.

Ketut Gede berharap, para advokat muda ini dapat menjalankan profesinya secara baik tanpa perlu mencaci maki orang lain. “Harapan saya ke depan terutama dari  Bali, ada seloka mengatakan, kamu adalah saya dan saya adalah kamu.  Kalau kamu mencaci maki orang,  bagaimana kalau kamu dicaci maki orang? Jadi layanilah klien dengan baik. Kalau pelayanan baik maka rezeki akan datang sendiri,” kata Ketut Gede tersenyum dan disambut tepuk tangan para advokat muda.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi M. Luthfie Hakim,  SH., MH., mengatakan advokat mempunyai posisi strategis dalam penegakkan hukum yakni mengawal sebuah kasus hukum mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK).

“Kita berharap dengan posisi yang strategis ini advokat dapat memberikan kebaikan bagi pencari keadilan,” katanya. Ketua DPC Denpasar Peradi I Wayan Purwita, menambahkan  dengan pelantikan 34 orang advokat baru ini, maka total anggota Peradi Denpasar menjadi 160 orang lebih. Purwita menjelaskan, para advokat yang dilantik ini sebelumnya telah melewati tiga tahapan sebagai syarat pelantikan dan penyumpahan advokat. Yakni menjalani masa magang selama 2 tahun, lulus PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), dan lulus UPA atau Ujian Profesi Advokat. GA-MB