Adnan Pandu Praja

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinan atas penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri.

“Jelaslah bahwa KPK prihatin atas peristiwa ini,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja di Jakarta, Jumat (23/1).

Ia berharap agar tidak terjadi gesekan-gesekan antara Polri dan KPK sebagai institusi penegak hukum. Adnan mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk menjaga hubungan baik antara Polri dan KPK.

Ia pun meminta agar Bambang bisa segera dipulangkan ke KPK. “Saya minta ke pak wakapolri mohon pak Bambang bisa segera dikembalikan ke KPK. Beliau menyetujui itu dan beliau sudah bicara dengan Kabareskrim. Kemudian saya ketemu dengan Kabareskrim menyampaikan hal yang sama,” katanya.

Sementara Kadivhumas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menyatakan penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh pihak Bareskrim Polri tidak ada kaitan dengan proses hukum Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

“Proses penyidikan itu nggak ada kaitan dengan perlawanan. Ini mekanisme hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap siapa saja yang bisa menjadi tersangka,” kata Ronny.

Pihaknya meminta media massa untuk melihat kasus ini dengan kacamata hukum secara proporsional.

Mabes Polri menyatakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW pada pagi tadi sekitar pukul 7.30 WIB ditangkap di Depok.

Ronny mengatakan Bareskrim Polri memiliki tiga alat bukti yang kuat untuk menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Bambang ditangkap karena diduga telah menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan di Mahkamah Kosntitusi terkait sengketa Pilkada Kota Waringin di Kalimantan Tengah.

Menurut Ronny, bila dugaan tersebut dapat dibuktikan, maka Bambang terancam Pasal 242 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Ronny mengungkapkan alat bukti tersebut berupa dokumen, keterangan saksi, dan keterangan saksi ahli.

“Ini sudah menjadi dasar untuk melakukan penangkapan,” kata Ronny. AN-MB