Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan direktur utama Bank Century yaitu Hermanus Hasan Muslim dan Maryono dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Keduanya diperiksa untuk tersangka BM (Budi Mulya),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (10/10).

Hermanus diketahui menjabat sebagai direktut Bank Century saat bank tersebut mengajukan repo (gadai) aset sebesar Rp1 triliun pada 29 Oktober 2008.

Kredit tersebut diajukan kepada Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf.

Dalam rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century di DPR, terkuak adanya surat kuasa Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono kepada tiga anak buahnya untuk mencairkan dana FPJP ke Bank Century.

Dalam dokumen tertanggal 14 November 2008, itu Boediono memberi kuasa kepada Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kabiro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng dan Kabiro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo untuk menandatangani akte perjanjian pemberian FPJP ke Bank Century.

KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp6,7 triliun. AN-MB