Priharsa Nugraha

Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Asshiddiqiyah Kyai Haji Noer Muhammad Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (13/8).

KH Noer M. Iskandar sebelumnya pernah dipanggil KPK pada 21 Juli 2014 lalu bersama dengan istrinya Nur Djazilah, namun keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.

Baik Noer M Iskandar maupun Nur Djazilah diketahui ikut dalam rombongan haji bersama dengan Suryadharma pada 2012 bersama dengan sejumlah anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan beberapa kerabat dan orang dekat Suryadharma.

Selain KH Noer M. Iskandar, KPK juga mengagendakan pemeriksaan mantan anggota DPR dari Komisi VIII yang bermitra dengan Kementerian Agama, Chairun Nisa serta pihak swasta Saleh Badegil.

KPK dalam perkara ini sedang mendalami praktek nepotisme karena Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun meski rombongan tersebut tetap membayar untuk berangkat haji.

Sejumlah anggota rombongan haji Suryadharma Ali telah diperiksa KPK antara lain istrinya, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono serta anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati. Suryadhama mengajak 34 orang untuk melakukan ibadah haji pada 2012.

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota, KPK dalam kasus pun menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP itu menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014. AN-MB