Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi membuka brankas hasil sitaan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan tersangka kasus suap perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.

“Tadi dia (Wawan) menyaksikan soal penyegelan brankas milik dia yang kita temukan dalam proses penggeledahan di kantornya,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, di Jakarta, Jumat (18/10).

Johan belum dapat memastikan secara detail isi brankas tersebut. Namun dia menegaskan setelah brankas dibongkar, isi dari brankas itu disita.

“Iya disita dan disaksikan TCW (Tubagus Chaeri Wardana),” ujar Johan.

Beberapa brankas yang dibongkar tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung dibawa ke arah rumah tahanan KPK tempat Wawan ditahan.

Setelah Wawan ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Wawan yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita lima kardus yang diduga berisi dokumen dan terungkap ada 11 mobil mewah yang terparkir di garasi rumah Wawan.

Tim penyidik KPK juga menyita setidaknya 15 boks yang diduga berisi dokumen dari penggeledahan di kantor Wawan, PT Bali Pacific Pragama yang berlokasi di Gedung The East lantai 2 nomor 2, Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung sejak Senin (7/10) pukul 15.00 WIB hingga Selasa (8/10) pukul 01.00 WIB.

Selanjutnya Tim Penyidik KPK kembali menggeledah di kantor cabang PT Bali Pasific Pragama di Serang, Banten dan disita sejumlah dokumen yang dimasukkan dalam belasan boks plastik serta dua tas koper, Kamis (10/10).

Dalam mendalami kasus yang menjerat Wawan sebagai pemberi suap, pada hari Jumat KPK memeriksa adik tiri Wawan yang juga Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman serta dari pihak swasta Kurotul Aini dan Ferdi Prawiradiredja.

Wawan, diciduk KPK di rumahnya di kawasan Mega Kuningan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (2/10). Ia baru saja menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Susi Tur Andayani yang berprofesi sebagai pengacara melalui orang berinisial F di Apartemen Aston di Jalan Rasuna Said, Jakarta.

Uang tersebut akan diserahkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar.

Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Susi dan Akil ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Sebagai barang bukti, penyidik KPK menyita uang senilai Rp1 miliar bentuk lembaran 100 ribuan dan 50 ribuan dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru. AN-MB