Padang (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi berencana akan memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, menyusul penangkapan Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi dan beberapa tersangka lainnya dalam kasus suap.

“Atut akan diperiksa penyidik KPK untuk dimintai keterangan,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto di Padang, Rabu (9/10).

Menurut dia, KPK belum memastikan kapan persisnya akan memeriksa Wakil Bendahara Umum Partai Golkar ini.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan Ratu Atut dalam kasus tersebut,” kata dia.

Sejauh ini KPK masih terus melakukan pengembangan dan mendalami kasus tersebut. Meski demikian, KPK belum bisa memberikan kesimpulan apakah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terlibat dalam kasus suap Dia mengatakan, untuk saat iniGubernur Banten Ratu Atut Chosiyah KPK memberikan surat larangan untuk pergi keluar negeri.

KPK memutuskan mencegah Atut demi kepentingan penyidikan. “Jika sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,” kata dia.

Menurut dia, KPK sekarang masih mendalami kedua kasus yakni kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, dan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

“Dalam kasus tersebut, adik kandung Atut, Tubagus Cahery Wardhana dan Ketua MK Akil Mochtar telah ditetapkan sebagai tersangka,”ujar dia.

Sejauh ini KPK terus mendalami kasus suap sengketa pilkada yang menyeret Akil Mochtar itu. Belum ada tersangka baru, masih didalami. “Selain menangkap tersangka, KPK juga menyita beberapa unit mobil, serta uang tunai diperkirakan sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar,” kata Bambang. AN-MB