KPID Bali -Metrobali
Petemuan di seluruh Lembaga Penyiaran di Bali untuk bertemu menyamakan persepsi dan kesepahaman tentang amanat UU 32/2002 tentang Penyiaran.
Denpasar (Metrobali.com)-
Masih banyaknya Lembaga Penyiaran televisi dan radio yang siarannya belum memenuhi Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sesuai dengan Peraturan KPI tahun 2012 tentang P3 dan SPS, Kamis (26/5/2016) Komisi Penyiaran Indonesia Daeah (KPID) Bali mengundang seluruh Lembaga Penyiaran di Bali untuk bertemu menyamakan persepsi dan kesepahaman tentang amanat UU 32/2002 tentang Penyiaran.

Pertemuan berlangsung mulai Pk. 09.30 Wita di Gedung Wiswa Sabha Pratama Kantor Gubernur Bali dikuti sekitar 60 peserta mewakili Lembaga Penyiaran yang ada di Bali serta mendapat pemantaun langsung oleh anggota Komisi I DPRD Bali I Gusti Putu Widjra.
Ketua KPID Bali AA. Gede Rai Sahadewa dalam sambutannya mengatakan, “KPI disamping memiliki fungsi pengawasan isi siaran juga berkewajiban melakukan penguatan SDM bidang siaran”, terang Sahadewa.
Berdasarkan hasil pemantauan KPID Bali, saat ini masih banyak ditemukan pelanggaran standar program siaran disejumlah tayangan televisi maupun siaran radio. Pelanggaran ditenggarai terjadi akibat SDM penyiaran belum memiliki kesepahaman tentang asas dan fungsi media penyiaran sesuai dengan amanat UU 32/2002 tentang Penyiaran.
Pada pertemuan ini hadir sebagai Pembicara Danang Sangga Buwana, Komisioner KPI Pusat yang membawakan materi “Peningkatan Pemahaman SDM Lembaga Penyiaran Swasta tentang P3SPS”. Sementara pemateri dari Komisioner KPID Bali I Wayan Yasa Adnyana, SH. MA menyampaikan materi P3SPS dalam tinjauan dan kajian hukum penyiaran.  
Materi berikutnya disampaikan oleh Nengah Muliarta Komisioner KPID Bali bidang Kelembagaan yang banyak mengulas hasil survey KPID Bali tentang manajemen dan kelembagaan Lembaga Penyiaran di Bali.  Muliarta banyak memaparkan permasalahan yang terjadi pada Lembaga Penyiaran terkait dengan pemahaman SDM tentang P3SPS, upah minimum SDM penyiaran, asuransi, serikat pekerja dan profesionalisme SDM penyiaran.
Pada kesempatan ini Danang Sangga Buwana juga memutar sejumlah bukti tayangan televisi yang tidak patut dikonsumsi oleh publik khususnya anak-anak. Kata Danang, ini adalah bukti tayangan yang pernah diberikan sanksi oleh KPI Pusat, seperti tayangan kekerasan, pelecehan anak-anak, kekerasan seksual dan pelanggaran norma publik dan bentuk pelanggaran P3SPS lainnya, papar Danang.
Yasa Adnyana menambahkan, dalam sebuah tayangan di televisi swasta nasional ada sebuah Sinetron dengan bahasa Indi yang terjemahannya menyebutkan, “kalau kita berbuat kejahatan berdoalah kepada dewa”, apa benar begitu terjemahannya? Atau hal itu kelemahan SDM penyiaran memaknai substansi dialog dalam sinetron tersebut? “Hati-hati !“ pinta Yasa.
Masih banyaknya pelanggaran P3SPS yang terjadi, KPID Bali akan terus melakukan upaya pemberdayaan di bidang penyiaran, khususnya terkait muatan lokal dan profesionalisme SDM bidang penyiaran. (MN).