IMG_20170223_225231
Petugas menunjukan kosmetik yang peredarannya dilarang, Kamis (23/2)/MB

Jembrana, (Metrobali.com) –

Berbagai merk kosmetik, obat dan jamu berbahaya bagi kesehatan beredar di Kabupaten Jembrana. Buktinya, ratusan obat, kosmetik dan jamu yang peredarannya dilarang BPOM ini sangat mudah ditemukan petugas dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Jembrana saat menggelar sidak kesejumlah warung, Kamis (23/2).
Pemilik warung yang kedapatan menjual oleh petugas kemudian diberikan surat peringatan dan dihimbau untuk tidak lagi menjual obat, kosmetik dan jamu yang peredarannya dilarang BPOM.

Umumnya pemilik warung mengaku tidak tahu. Pasalnya obat, kosmetik dan jamu yang mereka jual itu merupakan barang titipan dari seorang seles. Pemilik warung juga mengaku tidak tahu jika barang titipan seles itu berbahaya bagi kesehatan.

“Ada seles yang datang kesini. Saya tidak tidak tahu kalau ini (jamu) dilarang” ujar Mursidi, salah seorang pedagang di Desa Pengambengan.

Mulyono, pedagang lainnya juga mengaku tidak tahu dan berjanji akan mengembalikan karena tidak berani melanggar hukum.

Terkait tindakan petugas yang hanya memberikan surat peringatan, Bupati Jembrana I Putu Artha meminta agar petugas dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian untuk melakukan penyitaan dengan mengajak BPOM dan dinas terkait ketika menggelar sidak.

“Kalau tidak disita nanti dijual lagi, apalagi peredarannya dilarang BPOM” ujarnya.

Masyarakat juga dihimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati ketika membeli, menggunakan atau mengkonsumsinya. MT-MB