ILUSTRASI PELECEHAN

Jakarta (Metrobali.com)-

Saksi korban kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Gubernur Riau Annas Maamun diperiksa selama empat jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

“Tadi kami mendapat 20 pertanyaan dan di dalam tadi diperiksa selama sekitar empat jam,” kata kuasa hukum saksi korban, Erwin Mahatma usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Jumat (5/9).

Menurut Erwin, saksi korban WW mendapat pertanyaan-pertanyaan yang bersifat mendasar mengenai laporan dugaan pelecehan seksual tersebut serta kronologis kejadian. “Kondisinya (WW) sejauh ini masih agak trauma,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penyidik untuk memanggil terlapor, yaitu Gubernur Riau Annas Maamun, Erwin mengatakan hal itu masih harus menunggu hasil pengembangan penyidikan. “Kita harus hormati prosedur hukum yang berjalan,” katanya.

Sementara itu, WW yang ditemui seusai menjalani pemeriksaan berusaha menghindar dan enggan menjawab pertanyaan.

Namun, saat ditanya mengenai pemanggilan untuk pemeriksaan berikutnya, WW mengatakan hanya akan menunggu kabar dari kuasa hukumnya. “(Soal pemanggilan berikutnya) nanti saya diberitahu,” katanya.

Korban dugaan pelecehan seksual berinisial WW itu tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 11.30 WIB dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya.

Setelah tiba, WW langsung memasuki ruang Bareskrim Polri tanpa memberikan komentar.

Mantan anggota DPD RI berinisial ST, melaporkan Gubernur Riau Annas Maamun ke polisi karena diduga telah melecehkan putrinya, WW.

Annas dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2014 dengan laporan polisi Nomor LP/797/VIII/2014/Bareskrim.

WW mengaku dilecehkan Annas saat mengajukan dana bantuan seminar. Selain WW, ada satu perempuan lain yang juga mengaku menjadi korban pelecehan Gubernur Riau itu, namun tidak melapor ke polisi.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronny F Sompie mengatakan bahwa kepolisian masih mendalami laporan WW karena pembuktian kasus pelecehan seksual tidak mudah sehingga Bareskrim Polri perlu mendengarkan langsung keterangan saksi pelapor yang menjadi korban.

Ketika ditanya kemungkinan polisi untuk turut memeriksa Gubernur Riau, Ronny mengatakan hal itu tergantung pada hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang terhimpun.

“Mungkin saja kalau kami sudah mendengar keterangan pelapor dan keterangan saksi atau bukti-bukti yang bisa membuat kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, diperlukan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.

“Selain itu, perlu ada keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat. Maka kalau kami membuktikan dua dari empat itu, mau tersangkanya nanti mengaku atau tidak, prosesnya tetap akan kami lanjutkan,” ujarnya. AN-MB